Perbedaan Muzara'ah dengan Mukhabarah

 Ø¨ِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ

اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ



Baik, di kesempatan kali ini kami paparkan referensi yang kami gunakan
Menurut Hanabilah,
muzara’ah adalah pemilik tanah yang sebenarnya menyerahkan tanahnya untuk ditanami dan yang bekerja diberi bibit.

Dalam kitab al-umm, Imam Syafi’I menjelaskan bahwa sunnah rosul menunjukkan dua hal tentang makna muzara’ah yakni
pertama : kebolehan bermuamalah atas pohon kurma atau diperbolehkan bertransaksi atas tanah dan apa yang dihasilkan. Artinya ialah bahwa pohon kurma tersebut telah ada baru kemudian diserahkan pada perawat (pekerja) untuk dirawat sampai berbuah. Namun sebelum kedua belah pihak (pemilik kebun dan pekerja) harus terlebih dahulu bersepakat tentang pembagian hasil , bahwa sebagian buah untuk pemilik kebun sedangkan yang lainya untuk pekerja.
Kedua : ketidak bolehan muzara’ah dengan menyerahkan tanah kosong dan tidak ada tanaman didalamnya kemudian tanah itu ditanami tanaman oleh pengarap dengan tanaman lain.
Muzara’ah adalah akad transaksi kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian dan bibit kepada sipenggarap untuk menanami dan memelihara dengan imbalan pembagian tertenru (persentase) dari hasil panen.

Menurut para ulama ada yang berpendapat bahwa Muzara’ah sama dengan mukhabarah, menurut Hanafiyah, mukhabarah dan muzara’ah hampir tidak bisa dibedakan, muzara’ah menggunakan kalimat bi ba’d al-kharij min alard, sedangkan dalam mukhabarah menggunakan kalimat bi ba’d ma yakhruju min al-arad, Menurut hanafiyah belum diketahi perbedaan tersebut berdasarkan pemikiran Hanafiyah.

Menurut Syaikh Ibrahim Al-bajuri berpendapat bahwa mukhabarah adalah, sesungguhnya pemilik hanya menyerahkan tanah kepada pekerja dan modal dari pengelola. Sedangkan muzara’ah adalah pekerja mengelola tanah dengan sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah .

Berdasarkan dengan Imam Mawardi yang menyatakan bahwa mukhabarah sama dengan muzara’ah. Yaitu menyewa tanah dengan ganti sebagian dari hasil panen. Hanya saja berbeda pada asal kata mukhabarah ,yakni dikaitkan dengan praktik demikian di khaibar.

Imam Taqiyuddin didalam kitab “kifayatul ahya” menyebutkan bahwa muzara’ah adalah menyewa seseorang pekerja untuk menenami tanah dengan upah sebagian yang keluar daripadanya. Sedangkan mukhabarah adalah transaksi pengolahan bumi dengan upah sebagian hasil yang keluar dari padanya.

Setelah diketahui definisi-definisi di atas, dapat dipahami bahwa mukhabarah dan muzara’ah ada kesamaan dan ada pula perbedaan, persamaannya adalah terjadi pada pristiwa yang sama yakni pemilik tanah menyerahkan tanah kepada orang lain untuk dikelola, perbedaannya adalah pada modal, bila modal berasal dari pengelola, disebut mukhabarah, jika modal dari pemilik tanah disebut muzara’ah
Wallahu a'lam, alhamdulillah

Referensi:
Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Safi’I, al-Umm, Juz III, Dar al-Fikr, Mesir,
Mardani, Fiqh Ekonomi Syari’ah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012
Rachmad Syafe’I, Fiqih Mu’amalah,CV. Pustaka setia, Bandung, 2001
Hadi Suhendi, Fiqih Mu’amalah, PT, Raja Grofindo Persada, Jakarta, 2013,

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top