بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
Untuk memudahkan, kami buatkan ringkasannya, tidak lupa pula kami cantumkan regulasi aslinya
Pasal 1: Definisi
Guru: Pendidik profesional dengan tugas mengajar, mendidik, membimbing, dll.
Kualifikasi Akademik: Ijazah pendidikan yang harus dimiliki guru sesuai jenjang dan jenis pendidikan.
Sertifikat Pendidik: Bukti formal pengakuan profesionalitas guru.
Struktur Kurikulum: Organisasi kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
Kementerian dan Menteri: Kementerian dan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Pasal 2: Kesesuaian Mengajar
Guru harus mengajar sesuai dengan bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya.
Penugasan didasarkan pada Struktur Kurikulum.
Pasal 3: Penetapan Kesesuaian
Kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran ditetapkan oleh Menteri untuk sekolah di bawah Kementerian Pendidikan.
Untuk sekolah di bawah kementerian agama, kesesuaian ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan agama.
Pasal 4: Pengakuan Beban Kerja
Guru yang mengampu mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademik tetapi tidak sesuai dengan Sertifikat Pendidik tetap diakui beban kerjanya sampai pensiun.
Hal ini berlaku untuk guru TK, SD, dan madrasah dengan kualifikasi yang berbeda dari sertifikat yang dimilikinya.
Pasal 5: Keabsahan Tunjangan Profesi
Tunjangan profesi yang dibayarkan sejak 1 Maret 2023 tetap sah meski ada perubahan kesesuaian.
Pasal 6: Pencabutan Peraturan Lama
Peraturan lama (Nomor 46 Tahun 2016 dan perubahannya) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7: Pemberlakuan
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Kesimpulan:
Peraturan ini menekankan pentingnya kesesuaian antara sertifikat pendidik yang dimiliki guru dengan mata pelajaran atau bidang tugas yang diampu. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan kualitas pendidikan dan mengakomodasi perubahan dalam kurikulum nasional. Regulasi ini juga memberikan kelonggaran bagi guru yang tidak sepenuhnya sesuai dengan sertifikat pendidik mereka, asalkan kualifikasi akademik terpenuhi, hingga mereka mencapai usia pensiun
sumber: jdih.kemdikbud.go.id
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com
Klik 👉 Grup Guru PAI