Download & Ringkasan Permendikbud No 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS)

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ

Follow Tiktok kami, klik👉 

Peraturan ini mengatur tentang pengenalan lingkungan sekolah (PLS) bagi siswa baru dengan tujuan menciptakan lingkungan yang mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Berikut adalah poin-poin utama dari peraturan tersebut:

  1. Tujuan PLS:

    • Mengenali potensi diri siswa baru.
    • Membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
    • Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif.
    • Mengembangkan interaksi positif antara siswa dan warga sekolah.
    • Menumbuhkan perilaku positif seperti kejujuran, kemandirian, dan disiplin.
  2. Pelaksanaan PLS:

    • Dilakukan pada awal tahun pelajaran dengan durasi maksimal tiga hari pada minggu pertama.
    • Dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
    • Kegiatan wajib meliputi pengisian formulir siswa baru dan pengenalan sekolah.
    • Kegiatan pilihan dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik sekolah.
  3. Peran dan Tanggung Jawab:

    • Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi PLS.
    • Perencanaan PLS disampaikan kepada orang tua/wali saat lapor diri sebagai siswa baru.
    • Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengawasi kegiatan PLS dan menghentikan kegiatan jika terjadi pelanggaran.
  4. Larangan dan Sanksi:

    • Melarang kegiatan perpeloncoan atau kekerasan lainnya.
    • Siswa senior dan alumni tidak boleh menjadi penyelenggara.
    • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif bagi siswa, guru, dan sekolah.
  5. Pelibatan Siswa dalam PLS:

    • Siswa dapat dilibatkan sebagai pembantu pelaksanaan PLS jika terdapat keterbatasan jumlah guru.
    • Siswa yang dilibatkan harus merupakan pengurus OSIS atau MPK dan tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan.
  6. Pelaporan Dugaan Pelanggaran:

    • Siswa, orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui laman, telepon, email, atau SMS yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 6 Mei 2016.

┈••✦☪︎✦••┈🕋┈••✦☪︎✦••┈

DUKUNG blog ini klik ðŸ‘‰ 

Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com 
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru PAI
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru Kemendikbud
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰ 
Yuk baca ðŸ‘‰ 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top