Lapor Diri ke LPTK - PPG KEMENAG 2025

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ
Ikuti Channel Info PPG Kemenag 2025 klik ðŸ‘‰ bit.ly/4eXRBI1 (GRATIS)
Follow Tiktok kami, klik ðŸ‘‰ 


GRUP WA PPG Kemenag 2025-Batch 1
klik 👇

Pendaftaran Bimbingan PPG Kemenag 2025 - Batch 1

Apa kata mereka yang telah lulus?  klik ðŸ‘‰ 


Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPG, langkah berikutnya yang tak kalah penting adalah proses Lapor Diri ke LPTK. Tahap ini menjadi syarat utama sebelum peserta dapat mengikuti pembelajaran dalam program PPG Daljab. 

Banyak calon mahasiswa PPG yang masih bingung mengenai prosedur dan dokumen yang harus disiapkan. Oleh karena itu, dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tata cara, persyaratan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan lapor diri ke LPTK. 
Simak informasi selengkapnya agar tidak ada kendala dalam proses ini!

Jadwal Lapor Diri

Bagi peserta yang telah diverifikasi administrasi dan dinyatakan sebagai peserta angkatan I, wajib melakukan lapor diri ke Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu pada 24 – 27 Februari 2025

Lapor Diri diwajibkan bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Lapor Diri dilakukan mahasiswa ke LPTK melalui platform Lapor Diri masing-masing LPTK. klik👉 Link Lapor Diri LPTK

Dokumen yang diunggah dalam Lapor Diri sebagai berikut:
1. Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);
4. Dokumen RPL, terdiri dari:
  • SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir;
  • Dokumen Perangkat Pembelajaran yang pernah dibuat terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester;
  • Dokumen Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah diikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester;
  • Dokumen Pengelolaan Administrasi Pembelajaran dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial;
  • Dokumen Inovasi Pembelajaran dibuktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.



Semoga Alloh memberikan keberkahan dan kemudahan bagi semua guru PAI & Madrasah!


┈••✦☪︎✦••┈🕋┈••✦☪︎✦••┈

DUKUNG blog ini klik ðŸ‘‰ 
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com 
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru PAI
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰ 
Yuk baca ðŸ‘‰ 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top