Istilah dalam Investasi

Reksadana =>adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. (Pasal 1 angka 27 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”)

Pasar Modal (UUPM) => kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek

Efek => surat berharga, surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang

saham => surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut

Portofolio efek => adalah kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi berupa surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek

manajer investasi => adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

custodian => yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya

Capital Gain => (dari pertumbuhan nilai aset dan modalnya)

Deviden=> (pembagian sebagian laba bersih untuk pemegang saham)

Capital Gain jika anda menjual tanah anda lebih tinggi dari yang anda beli, dalam hal ini anda menikmati keuntungan jika anda telah menjualnya. Anda juga akan mendapatkan pemasukan dari sebagian tarif parkir yang anda peroleh sebagai laba bersih. Sebagian dari laba bersih anda tarik ke kantong pribadi sebagai Deviden.

Bursa Efek=> adalah lembaga yang memfasilitasi kegiatan perdagangan, sedangkan penyelesaian transaksi (settlement) difasilitasi oleh 2 lembaga lain yaitu Lembaga Kliring dan Penjamin atau disingkat LKP dan Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian atau disingkat LPP.
Bursa Efek ibaratnya seperti PD Pasar Jaya yaitu selaku pengelola pasar dimana kios-kiosnya disewakan kepada pedagang. Pedagang disini adalah broker atau perusahaan efek. Sementara pembelinya disebut investor atau pemodal.

Broker => perusahaan pialang/ perusahaan sekuritas yang menjadi anggota bursa
Pialang => wakil dari perusahaan efek di Bursa Efek, yang akan melakukan transaksi atas dasar order atau amanat yang Anda berikan baik untuk jual maupun untuk beli

Komponen dari biaya pembelian saham adalah sebagai berikut :
Nilai pembelian saham + komisi pialang saham + PPN 10%
Komponen dari biaya penjualan saham adalah sebagai berikut :
Nilai penjualan saham + komisi pialang + PPN 10% + pajak penghasilan sebesar 0,1%.

Entry => Instruksi beli dari invetor yang dimasukan ke sistem computer perdagangan otomatis langsung dari kantor pialang ke sistem JATS (Jakarta Automated Trading Systems)

Fund Factsheet => berisi laporan kinerja bulanan dan ringkasan informasi penting pada sebuah prospektus, seperti tujuan investasi, strategi investasi, komposisi portofolio, minimal dana investasi, dan sebagainya.
Transaksi jual beli / bisnis saham di Bursa dilakukan pada hari kerja yang di sebut

Hari Bursa yaitu :
Sesi 1 : Senin – Kamis, jam 09:00-12:00 & Jumat, jam 09:00-11:30
Sesi 2 : Senin – Kamis, jam 13:30-16:00 & Jumat, jam 14:00-16:00

Nilai Aktiva Bersih (NAB) => nilai yang menggambarkan total kekayaan reksa dana setiap harinya.

Unit Penyertaan => satuan yang menunjukkan kepemilikan Anda di dalam reksa dana tersebut. 1 lot=100unit

Cost Averaging => secara periodik melakukan penambahan pada investasi Anda

Prospektus => dokumen legal mengenai penawaran investasi Reksadana yang sudah mendapatkan persetujuan dari pihak berewenang.

Sukuk=> pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata "sakk" dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan
Reksadana rendah : Reksadana pasar uang, reksadana pendapatan tetap,
Reksadana sedang : Reksadana campuran,
Reksadana tinggi : Reksadana saham.

Beberapa hal yang perlu Anda ingat:
- Bisnis reksadana disarankan untuk investasi minimal 3 tahun agar Anda bisa menikmati imbal hasil yang lebih baik. Jika Anda membutuhkan dana dalam jangka waktu setahun, sebaiknya didepositokan saja.
- Tanyakan seluruh biaya-biaya yang timbul dari produk yang Anda minati. Misalnya biaya saat pembelian atau penjualan investasi Anda. Masing-masing produk memberikan tarif biaya yang berbeda, sekitar 0 – 2%.
- Sebagaimana halnya memilih penasehat keuangan (Financial Advisor), pilihlah Manajemen Investasi yang terpercaya.
- Bisnis reksadana dijalankan dengan profesional dan tidak boleh menjanjikan imbal hasil (return) yang pasti. Berhati-hatilah jika ada yang menjamin keuntungan yang tinggi.

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top