Penjelasan Detail Zakat Fitrah

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ


Bismillah
Allohumma shalii ‘ala Muhammad, Amma ba’du

A. Memaknai zakat Fitrah

Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulanSyakban. Sejak saat itu zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan seap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri, sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa. Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi seap individu berdasarkan hadis

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
“Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah”. (HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827)

B. Yang berhak menerima zakat fitrah (mustahik)

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَاكِينِ وَٱلْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَارِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin. pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (At-Taubah ayat 60)

Yang berhak atas harta zakat berjumlah delapan golongan.
1. fakir
yaitu mereka yang tidak mendapatkan sesuatu yang mencukupi separuh dari kebutuhanya, jika seseorang tidak memiliki sesuatu yang ia dapat nafkahkan untuk diri sendiri dan keluarganya selama setengah tahun, maka ia adalah fakir, ia diberi dari zakat sesuatu yang mencukupi dirinya dan keluarganya selama setahun.

2. Miskin
mereka adalah orang-orang yang memiliki harta yang dapat menutupi separuh atau lebih kebutuhanya, namun tidak dapat memenuhi kebutuhanya selama setahun penuh, maka mereka diberi sesuatu yang dapat menyempurnakan kekurangan untuk nafkah setahun. Jika seseorang tidak memiliki uang namun ia memiliki sumber pendapatan, seperti profesi, atau gaji, atau investasi yang dapat memberikan kecukupan padanya, maka ia tidak diberi zakat, sebagaimana Nabi saw bersabda:
لا حظ فيها لغني ولا لقوي مكتسب.
" Tidak ada bagian bagi orang kaya, tidak pula bagi oarng yang kuat dan berpenghasilan"

3. Amil zakat
Amil zakat adalah orang yang diangkat penguasa atau wakilnya untuk mengurus zakat. Tugasnya melipu penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat. Golongan ini tetap berhak menerima dana zakat meskipun seorang yang kaya, tujuannya agar agama mereka terpeli- hara. Sebagian ulama berpendapat bahwa bagian amil dari harta zakat adalah seperdelapan dari total yang terhimpun.

Dimasukkannya amil sebagai asnaf menunjukkan bahwa zakat dalam islam bukanlah suatu tugas yang hanya diberikan kepada seseorang (individual), tapi merupakan tugas jamaah (bahkan menjadi tugas negara). Zakat punya anggaran khusus yang dikeluarkan daripadanya untuk gaji para pelaksananya

4. Mualaf
Muallaf, ada empat macam :
a) Orang yang baru masuk Islam, sedangkan imannya belum teguh.
b) Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya, dan kita
berpengharapan kalau dia diberi zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk Islam.
c) Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir, kalau dia diberi zakat,
kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang dibawah pengaruhnya.
d) Orang yang menolak kejahatan terhadap orang yang zakat.

5. Riqâb
Riqâb adalah hamba yang telah dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya. Hamba itu diberikan zakat sekadar untuk menebus dirinya.
Ibnu Abbas dan Al-Hasan mengatakan bahwa tidak mengapa budak dimerdekakan dari harta zakat. Pendapat ini dikatakan oleh mazhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan Ishaq. Dengan kata lain, istilah ar-riqab lebih umum, mencakup mukatab dan lainnya. Harta zakat itu dibelikan budak, lalu dimerdekakan.
Dari Abu Hurairah r.a., disebutkan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
“ثَلَاثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عونُهم: الْغَازِي فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ، وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ”.
Ada tiga macam orang yang pasti ditolong oleh Allah, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, budak mukatab yang berniat untuk melunasinya, dan orang yang menikah dengan niat hendak memelihara kehormatannya.
Hadis ini merupakan riwayat Imam Ahmad dan Ahlus Sunan, kecuali Imam Abu Daud.

6. Gârim (orang yang terlilit hutang)
Garim dibagi menjadi dua
a. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan sendiri (seperti untuk nafkah keluarga, sakit, mendirikan rumah dlsb). Termasuk didalamnya orang yang terkena bencana sehingga hartanya musnah.
Beberapa syarat gharimin ini :
1) Hendaknya ia mempunyai kebutuhan untuk memiliki harta yang dapat membayar utangnya.
2) Orang tsb berhutang dalam melaksanakan ketaatan atau mengerjakan sesuatu yang diperbolehkan syariat.
3) Hutangnya harus dibayar pada waktu itu. Apabila hutangnya diberi tenggang waktu dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah orang yang berhutang ini dapat dikategorikan sebagai mustahik.
4) Kondisi hutang tsb berakibat sebagai beban yang sangat berat untuk dipikul.
5) Berapa besar orang yang berhutang harus diberikan ?
Orang yang berhutang karena kemaslahatan dirinya harus diberi sesuai dengan kebutuhannya. Yaitu untuk membayar lunas hutangnya. Apabila ternyata ia dibebaskan oleh yang memberi hutang, maka dia harus mengembalikan bagiannya itu. Karena ia sudah tidak memerlukan lagi (untuk membayar hutang).
Sesungguhnya Islam dengan menutup utang orang yang berhutang berarti telah menempatkan dua tujuan utama :
1) Mengurangi beban orang yang berutang dimana ia selalu menghadapi kebingungan di waktu malam dan kehinaan di waktu siang.
2) Memerangi riba.

b. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang lain.
Umumnya hal ini dikaitkan dengan usaha untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, namun tidak ada dalil syara' yang mengkhususkan gharimin hanya pada usaha mendamaikan tsb. Oleh karenanya orang yang berhutang karena melayani kepentingan masyarakat hendaknya diberi bagian zakat untuk menutupi hutangnya, walaupun ia orang kaya.
Jadi bagi kita yang mengambil kredit TV misalnya, tentunya tidak termasuk kaum gharimin yang menjadi sasaran zakat. Karena kita bukannya sengsara karena hutang, tapi justru menikmati-nya.

7. Fî sabîlillâh
Fî sabîlillâh adalah balatentara yang membantu dengan kehendaknya sendiri, sedang ia dak mendapatkan gaji yang tertentu dan dak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam dewan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun ia kaya sebanyak keperluannya untuk memasuki medan perang, seper membeli senjata dan lain sebagainya.

8. Ibnu sabil
adalah orang yang dalam perjalanan yang halal, dan sangat membutuhkan bantuan ongkos sekadar sampai pada tujuannya.

C. Ukuran zakat fitrah

Ukuran zakat fithrah setiap orang adalah satu sha’ kurma kering, atau anggur kering, atau gandum, atau keju, atau makanan pokok yang menggantikannya, seperti beras, jagung, atau lainnya.
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالْأَقِطُ وَالتَّمْرُ
“Dari Abu Sa’id Radhiyalahu ‘anhu, dia berkata : “Kami dahulu di zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari fithri mengeluarkan satu sha’ makanan”. Abu Sa’id berkata,”Makanan kami dahulu adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma kering.” [HR Bukhari, no. 1510.

Ukuran sha’ yang berlaku adalah sha’ penduduk Madinah zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Satu sha’ adalah empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan biasa. Adapun untuk ukuran berat, maka ada perbedaan, karena memang asal sha’ adalah takaran untuk menakar ukuran, lalu dipindahkan kepada timbangan untuk menakar berat dengan perkiraan dan perhitungan. Ada beberapa keterangan mengenai masalah ini, sebagai berikut:
1. Satu sha’ = 2,157 kg (Shahih Fiqih Sunnah, 2/83).
2. Satu sha’ = 3 kg (Taisirul Fiqh, 74; Taudhihul Ahkam, 3/74).
3. Satu sha’ = 2,40 gr gandum yang bagus. (Syarhul Mumti’, 6/176).
Setiap yang menjadi makanan pokok bisa digunakan untuk zakat fitrah, seperti di negeri kita dengan beras. Empat makanan yang disebutkan di atas bukanlah batasan karena makanan tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

D. Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah

sebelum shalat ‘Id, bahwa zakat fithri yang dibayarkan setelah shalat ‘Id, dianggap tidak berniali sebagai zakat fithri, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ
“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah”. [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].

Apakah boleh dibayar sebelum hari ‘Id? Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat :
Abu Hanifah rahimahullah berpendapat : “Boleh maju setahun atau dua tahun”.
Malik rahimahullah berpendapat : “Tidak boleh maju”.
Syafi’iyah berpendapat : “Boleh maju sejak awal bulan Ramadhan”.
Hanabilah : “Boleh sehari atau dua hari sebelum ‘Id”.

Pendapat terakhir inilah yang pantas dipegangi, karena sesuai dengan perbuatan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nafi’ berkata:
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
“Dan Ibnu ‘Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fithri”. [HR Bukhari, no. 1511; Muslim, no. 986].
Demikian pembahasan dasar mengenai fikih zakat, selanjutnya akan dibahas mengenai pertanyaan – pertanyaan umum zakat fitrah.

Wallohu a’lam
Bandung, 07 Juni 2018 / 22 Ramadhan 1439 H
Ngubaidillah.,M.Pd

Referensi:
Dr. Yusuf Al-Qaradhawy, Sari Penting Kitab Fikih Zakat,
makalah seputar zakat رسالتان في الزكاة, Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz dan Muhammad Bin Shaleh Al-‘Utsaimin
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algesindo,
Ahmad Hadi Yasin, Panduan Zakat Praktis, 1432 H

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top