بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
Riba tidak hanya dikenal dalam Islam saja, tetapi dalam agama lain (non-Islam) riba telah kenal dan juga pelarangan atas perbuatan pengambil riba, bahkan sejak zaman kejayaan Athene, Solon telah membuat undang-undang yang melarang riba. Ahli-ahli filsafat seperti Plato dan Aristoteles pun tidak membenarkan riba. Mereka menganggap bunga uang bukan keuntungan yang wajar karena pemilik uang tersebut tidak turut serta menanggung resiko
Masa Yunani Kuno
Bangsa Yunani kuno mempunyai peradaban tinggi, peminjaman uang dengan memungut bunga dilarang keras. Ini tergambar pada beberapa pernyataan Aristoteles (384 -322 SM) berpendapat bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar (medium of exchange) bukan alat untuk menghasilkan tambahan melalui bunga. Bunga menurutnya adalah uang yang berasal dari uang yang keberadaannya dari sesuatu yang asalnya tidak akan terjadi, oleh karena itu bunga adalah suatu yang tidak adil.
"Bunga uang tidaklah adil"
"Uang seperti ayam betina yang tidak bertelur"
"Meminjamkan uang dengan bunga adalah sesuatu yang rendah derajatnya"
Selain itu, Plato (427 -347 SM) juga mengecam sistem bunga berdasarkan dua alasan yaitu, pertama: bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat, kedua: bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin.
Kerajaan romawi melarang setiap jenis pemungutan bunga atas uang dengan mengadakan peraturan-peraturan keras guna membatasi besarnya suku bunga melalui undang-undang. Kerajaan Romawi adalah kerajaan pertama yang menerapkan peraturan guna melindungi para peminjam.
Para ahli filsafat Romawi, juga mengecam praktek pengambilan bunga dengan alasan yang kurang lebih sama dengan yang dikemukakan ahli filsafat Yunani
Cicero memberi nasehat kepada anaknya agar menjauhi dua pekerjaan yaitu memungut cukai dan memberi pinjaman
Cato memberikan dua ilustrasi untuk melukiskan perbedaan antara perniagaan dan memberi pinjaman
Perniagaan adalah pekerjaan beresiko tinggi sedangkan memberi pinjaman (dengan bunga) adalah sesuatu yang tidak sopan. Dalam tradisi mereka seorang pencuri akan didenda dua kali lipat sedangkan pemakan bunga akan didenda empat kali lipat
Menurut Yahudi
Yahudi juga mengharamkan seperti termaktub dalam kitabnya, menurut kitab orang Yahudi yang disebutkan dalam Perjanjian Lama kitab
keluaran ayat 25 pasal 22: "Bila kamu menghutangi seseorang diantara warga bangsamu uang, maka janganlah kamu berlaku laksana seorang pemberi hutang, jangan kamu meminta keuntungan padanya untuk pemilik uang".
Dan pada pasal 36 disebutkan: "Supaya ia dapat hidup di antaramu janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba dari padanya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudaramu dapat hidup diantaramu".
Namun orang Yahudi berpendapat bahwa riba itu hanyalah terlarang kalau dilakukan dikalangan sesama Yahudi, dan tidak dilarang dilakukan terhadap kaum yang bukan Yahudi. “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan. Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga…” (Kitab Ulangan 23 : 19 -20)
Mereka mengharamkan riba sesama mereka tetapi menghalalkannya kalu pada pihak yang lain. Dan inilah yang menyebabkan bangsa Yahudi terkenal memakan riba dari pihak selain kaumnya. Berkaitan dengan kedhaliman kaum Yahudi inilah, Allah dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 160-161 tegas-tegas mengatakan bahwa perbuatan kaum Yahudi ini adalah riba yaitu memakan harta orang lain dengan jalan BATHIL, dan Allah akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.
Menurut Kristen
Berbeda dengan orang Yahudi, orang Kristen memandang riba haram dilakukan bagi semua orang tidak terkecuali siapa orang tersebut dan dari agama apapun, baik dari kalangan Kristen sendiri ataupun non-Kristen. Menurut mereka (tokoh-tokoh Kristen) dalam perjanjian lama kitab Deuntoronomy pasal 23 pasal 19 disebutkan: "Janganlah engkau membungakan uang terhadap saudaramu baik uang maupun bahan makanan atau apapun yang dapat dibungakan".
Kemudian dalam perjanjian baru di dalam Bibel Lukas ayat 34 disebutkan: "Jika kamu menghutangi kepada orang yang engkau harapkan imbalannya, maka di mana sebenarnya kehormatan kamu. Tetapi berbuatlah kebaikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya, karena pahala kamu sangat banyak".
Pengambilan bunga uang dilarang gereja sampai pada abad ke-13 M. pada akhir abad ke-13 timbul beberapa faktor yang menghancurkan pengaruh gereja yang dianggap masih sangat konservatif dan bertambah meluasnya pengaruh mazhab baru, maka piminjaman dengan dipungut bunga mulai diterima msyarakat.
Para pedagang berusaha menghilangkan pengaruh gereja untuk menjastifikasi beberapa keuntungan yang dilarang oleh gereja. Ada beberapa tokoh gereja yang beranggapan bahwa keuntungan yang diberikan sebagai imbalan administrasi dan kelangsungan organisasi dibenarkan karena bukan keuntungan dari hutang. Tetapi sikap pengharaman riba secara mutlak dalam Kristen dengan gigih ditegaskan oleh Martin Luther, tokoh gerakan Protestan. Ia mengatakan keuntungan semacam itu baik sedikit atau banyak, jika harganya lebih mahal dari harga tunai tetap riba.
Referensi :
Rusli Karim (1992), Berbagai Aspek Ekonomi Islam, Yogyakarta: PT Tiara Wacana
Gedung Pusat Pengembangan Islam, Buku Pintar BMT Unit Simpan Pinjam dan Grosir, Surabaya:Pinbuk
Karnaen Purwaatmaja, (1997).Apakah Bunga sama dengan Riba?, Jakarta: LPPBS
Wallohu a’lam
Ngubaidillah.
Bandung, 21 Juni 2018