بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
Menurutnya Jenisnya, Akad dalam transaksi Muamalah dibagi menjadi 2: Akad Tijari / Tijarah dan Akad Tabarru'Akad Tabarru’adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non-profit transaction(nirlaba). Tranksaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan melainkan dilakukan dengan tujuan untuk tolong menolong antara satu dengan yang lain karena mengharap Ridha Alloh subhanahu wa ta'ala
Contoh dari akad tabarru ini antara lain:
- qard,
- rahn,
- hiwalah,
- wakalah,
- kafalah,
- wadi’ah,
- hibah,
- waqaf,
- shadaqah,
- hadiah
Berbeda dengan akad tabarru, akad tijarah adalah kebalikannya yaitu segala macam pernjanjian yang menyangkut for profit trasaction.Akad jenis ini merupakan akad komersil dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
Contoh dari jenis akad ini adalah
- investasi,
- jual beli,
- sewa menyewa.