Pengertian hukum dapat dijelaskan dalam dua aspek, yaitu bahasa dan istilah
Pengertian Hukum dalam Bahasa:
Secara bahasa, hukum berasal dari kata "lex" dalam bahasa Latin dan "nomos" dalam bahasa Yunani. Kedua kata ini memiliki arti "aturan" atau "peraturan." Oleh karena itu, hukum dalam konteks bahasa mengacu pada seperangkat aturan atau peraturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
Pengertian Hukum dalam Istilah:
Dalam istilah hukum, pengertian hukum lebih spesifik dan terstruktur. Beberapa definisi hukum yang umum digunakan oleh ahli hukum adalah:
1. Hukum sebagai Sistem Aturan
Hukum adalah sistem aturan dan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau pemerintah yang mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.
2. Hukum sebagai Sarana Kontrol Sosial
Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengontrol dan mengatur perilaku sosial dengan memberikan norma-norma yang harus diikuti oleh anggota masyarakat.
3. Hukum sebagai Alat Penyelesaian Sengketa
Hukum juga digunakan sebagai kerangka kerja untuk menyelesaikan sengketa antara individu, kelompok, atau lembaga melalui sistem peradilan atau mekanisme alternatif.
4. Hukum sebagai Perlindungan Hak dan Kewajiban
Hukum melindungi hak-hak individu dan entitas hukum serta menetapkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi.
5. Hukum sebagai Penjaga Keadilan
Salah satu tujuan utama hukum adalah menciptakan dan menjaga keadilan dalam masyarakat dengan memastikan bahwa setiap individu diperlakukan secara adil.
6. Hukum sebagai Pengatur Pemerintahan
Hukum juga mengatur tugas dan kewenangan pemerintah serta menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
7. Hukum sebagai Alat untuk Menciptakan dan Menjaga Tertib Sosial
Hukum membantu menciptakan tatanan sosial yang teratur dan stabil dengan mengatur hubungan antara individu, lembaga, dan pemerintah.
Pengertian hukum dalam istilah hukum mencakup konsep-konsep ini dan lebih lanjut membentuk kerangka kerja yang kompleks untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menjaga keadilan.