بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
Saya menjadi CPNS tahun 2019, namun sampai sekarang belum paham betul
1. Apa sih Angka Kredit?
2. Apa sih PAK, Penilaian Angka Kredit
3. Regulasinya mana ?
4. Bagaimana mekanismenya?dll
yah... walaupun sudah menjadi rutinan tiap tahun mengerjakan, tapi juga belum paham.
Bismillah
Malam ini mulai mempelajarinya
Ternyata aturan Angka Kredit ada di 👉PERMENPAN No.16 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Di dalamnya tertulis:
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan danlatau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
Jadi intinya, Angka Kredit itu akumulasi nilai yang harus kita kumpulkan JIKA INGIN NAIK PANGKAT ke atasnya, misal 3a ke 3b, 3b ke 3c, dst
Pertanyaan selanjutnya: Berapa minimal Angka Kredit untuk naik pangkat?
Jadi CPNS awal, seorang guru otomatis golongan 3a dan mempunyai Angka Kredit 100 karena Ijazah S1 nilainya 100
Jika seorang guru hendak naik ke 3b, maka harus sudah mengumpulkan Angka Kredit 150 (Mencari tambahan 50)
ke 3c, 200
ke 3c, 200
ke 3d, 300 (nambah 100)
ke 4a, 400
ke 4b, 550 (nambah 150)
ke 4c, 700
ke 4d, 850
ke 4e, 1050 (nambah 200)
Pertanyaan selanjutnya: Mengumpulkan Angka Kredit sebanyak itu dari mana saja?
oww... ternyata ada di BAB V Pasal 11
- Pendidikan
- Pembelajaran, Bimbingan dan Tugas Tertentu
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
- Penunjang Tugas Guru
Simpel kan? iya, tapi kalau dijabarkan, panjang kali lebar luasnya, hehe
Oke langsung saja ini penjabarannya
1. Pendidikan
Di lampiran aturan tersebut ada 2: Pendidikan kuliah dan Diklat Prajabatan
Kuliah S1 : 100
Kuliah S2 : 150 (nambah 50)
Kuliah S3 : 200 (nambah 50)
Jadi cara cepat untuk naik pangkat yaitu dengan lanjut kuliah lagi S2 atau S3, hehe..... eits tapi yuk ingat, mencari ilmu itu karena Alloh
Diklat CPNS nilainya : 3
2. Pembelajaran, Bimbingan dan Tugas Tertentu
Unsur kedua ini ada 3 unsur lagi, yaitu:
- melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran;
- melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan
- melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Kelihatannya sih sepele dan mudah, ternyata otak saya cenat cenut, ternyata Unsur ini diatur dalam Lampiran Permendiknas No 35 tahun 2010 hal 17-43
Subhanalloh isinya panjang banget, kesimpulan sementara yang saya pahami
1. Unsur ini dinilai dari Perencanaan-Pelaksanaan dan Penilaian Pembelajaran
2. Yang menilai kepala sekolah
3. Jika mempunyai tugas lain, boleh untuk dinilai
4. Hampir semua guru pasti mempunyai unsur ini, cuma memang Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini lumayan njlimet
5. Nilai Angka Kredit unsur ini 10.5 (biasanya saya mendapatkan segitu)
Pedoman lebih mendalam silahkan klik 👉 Buku 2: Pedoman Pelaksanaan PKG
3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Unsur ini ada 3 unsur yang bisa kita maksimalkan:
- Pengembangan Diri: a) diklat fungsional - b) kegiatan kolektif Guru
- Publikasi Ilmiah: a) publikasi ilmiah - b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru
- Karya Inovatif
Ada Buku 4- Pedoman PKB (Revisi 2019)
Yang saya pahami seperti ini
1.a Diklat Fungsional
Yaitu guru mengikuti diklat/seminar/webinar dengan durasi MINIMAL 30 JP
Jadi kalau seminarnya 30 JP, itu hanya mendapatkan Angka Kredit 1. Nah lucunya, banyak webinar "tanpa JP", biasanya tetap dinilai tapi hanya 0,1 atau tergantung penilainya
Kemudian dalam Buku 4, Diklat ini dibuktikan dengan:
- FC Surat Tugas atau Ijin dari Kepala Sekolah dalam mengikuti diklat
- FC Sertifikat legalisir Kepsek
- Membuat laporan hasil diklat (Buku 4, hal 22)
1.b Kegiatan Kolektif Guru (KKG)
Kirain dulu ini kepanjangan dari KKG PAI, ternyata beda. KKG dalam hal ini yaitu guru mengikuti kegiatan atau pertemuan yang bersifat kolektif (rame) dalam sekolah atau di organisasi profesi seperti: KKG, MGMP dan K3S
Berapa nilai AK KKG ini? ini diaaa....
Subhanalloh kecil banget T_T |
2.a Publikasi Ilmiah
Pedoman ini ada di Buku 4 mulai hal 25, tapi njlimet, sepemahamanku gini.1. Menjadi Narasumber dalam Forum Ilmiah, AK=0.2
2. Laporan Hasil Penelitian
Penelitian ini biasanya berupa PTK. Syaratnya: PTK minimal 2 siklus, 1 siklus 2 pertemuan. Dan telah diseminarkan. AK=4 (Selengkapnya Buku 4 hal 30)
3. Gagasan Ilmiah dan Best Practice, AK=2
Wah sepertinya ini simpel untuk kita penuhi, cuma di acc ga sama penilai :(
Makalah tinjauan ilmiah adalah karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai masalah pendidikan formal dan pembelajaran yang ada di satuan pendidikannya (di sekolahnya). Kerangkanya Lampiran 5aBest Practice adalah “Praktik Terbaik” dari keberhasilan seseorang guru atau kelompok guru dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam mengatasi berbagai masalah di sekolahnya. Kerangkanya Lampiran 5b
4. Tulisan Ilmiah Populer
Tulisan Ilmiah Populer adalah tulisan ilmiah yang dipublikasikan di media massa (koran, majalah, atau Media online yang mempunyai alamat website resmi bukan Blog)
Nilai AK tk. Nasional=2
Nilai AK tk. Regional=1.5
5. Artikel Gagasan Ilmiah/Best Practice yang dimuat di Jurnal, AK=1-2
2.b Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru
a. Buku Teks Pelajaran
b. Modul atau Diktat Pelajaran
Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut.Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah/memperkaya materi matapelajaran/ bidang studi yang disampaikan olehguru dalam proses kegiatan belajar mengajar.
Buku ini beda dengan Poin a/Buku Pelajaran. Jika Buku Pelajaran isinya fokus ke mata bidang studi tertentu, kalau buku ini dalam bentuk apapun selama terkait pendidikan.
d. Karya Terjemahan, AK=1
Saya belum terlalu paham, silahkan buka Buku 4-hal.42
Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan......e. Buku Pedoman Guru, AK=1,5
Saya belum terlalu paham, silahkan buka Buku 4-hal.42
3. Karya Inovatif
a. Menemukan Teknologi Tepat Guna
Penemuan alat berupa mesin atau lainnya, Teknologi berupa aplikasi atau lainnya yang bermanfaat di Pendidikan
AK Kategori Sederhana = 2
AK Kategori Kompleks = 4
Selengkapnya hal.47
b. Menciptakan Karya Seni
- Seni sastra, meliputi: cerpen, puisi, naskah drama/ teater/film.
- Seni rupa, meliputi: kriya logam/kayu/keramik, lukisan dan ukiran.
- Desain visual, meliputi : sampul buku, poster, brosur, baliho, fotografi, animasi, film, company profile.
- Seni musik/suara
- Seni busana, meliputi : baju, celana, rok dan sejenisnya.
- Seni pertunjukan, meliputi: teater, drama dll
AK Kategori Sederhana = 2
AK Kategori Kompleks = 4
nih yang paling sering Seni Sastra
1. Novel ber-ISBN
2. Kumpulan cerpen minimal 5 ber-ISBN
3. Kumpulan puisi minimal 20 ber-ISBN
Selngkapnya hal.48
c. Membuat Alat Peraga dan Praktikum
Jenis alat pelajaran/peraga adalah
- Poster/gambar untuk pelajaran,
- Alat permainan pendidikan,
- Model benda/barang atau alat tertentu,
- Benda potongan (cutaway object),
- Video/animasi pembelajaran.
- Alat bantu pelajaran
AK Kategori Sederhana = 1
AK Kategori Kompleks = 2
Selengkapnya hal. 53
4. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya, tk Nasional/Proinsi, AK=1
Secara mendetail lagi seperti Alasan Penolakan PKB, ada di 👉 Buku 5-Pedoman Penilaian PKB
Alhamdulillah SELESAI bagian PKB, Ternyata ini sama dengan UKIN-PPG, persis sekali
4. Penunjang Tugas Guru
Unsur ini ada 3 unsur:
1. memperoleh gelarlijazah yang tidak sesuai dengan bidang diampunya;
2. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
3. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain :
a) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata, praktik industri, ekstrakurikuler dan sejenisnya;
b) menjadi organisasi profesi, kepramukaan;
c) menjadi tim penilai angka kredit;
d) menjadi tutor, pelatih, instruktur.
KESIMPULAN
AK = Angka Kredit 👉 yang didapatkan ASN dalam memenuhi kriteria tertentu
PAK = Penetapan AK
DUPAK = Daftar Usulan PAK 👉 Usulan AK dari Pegawai, yang kemudian BKPSDM melalui Tim Penilai, melakukan verifikasi. Bisa saja AK yang di acc lebih rendah
SELESAI
🕌🕋🕌🕋🕌🕋🕌🕋🕌🕋🕌🕋🕌🕋
MARILAH JANGAN HANYA MENGEJAR PANGKAT DUNIA
TAPI JUGA PANGKAT DI HADAPAN ALLOH SANG PENCIPTA