بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
Disclaimer:Admin bukan pegawai BKN/BKPSDM, sehingga pemahamannya belum tentu betul. Info dari admin ini hanya sebatas menambah wawasan, jika salah admin minta maaf dan silahkan dikoreksi.
Ada 2 Regulasi Kepegawaian yang admin baru tahu
Dari 2 regulasi itu, informasi yang sementara admin dapatkan
1. PNS Guru bisa menjadi Jafung TANPA Sertifikat Pendidik
Banyak sekali guru yang tidak bisa menjadi Jafung sampai usia pensiun, karena tidak memiliki Serdik, dan penyebabnya berbagai permasalah dalam PPG
Alhamdulillah pemerintah mengeluarkan kebijakan baru di tahun 2023, yaitu tanpa serdik guru bisa Jafung
NAMUN, Implementasi ini masih dalam proses pengeksekusian, sehingga masih simpang siur informasinya. beberapa info yang admin dapatkan
Sementara yang admin pahami, 3A otomatis bisa mengajukan Jafung
Sedangkan yang sudah naik pangkat misal 3b, maka harus mengikuti Uji Kompetensi (UKOM)
Admin pun belum paham bagaimana teknis dan isi dari UKOM. Mungkin yang dites kan Kompetensi Guru: Pedagogik, Profesional, Kepribadian dan Sosial
2. DUPAK dihapuskan, diganti dengan Konversi SKP
Guru melakukan DUPAK ternyata belum lama, sekarang ganti kebijakan lagi. Kebijakan terbaru ini juga belum dieksekusi, termasuk di wilayah admin.
Kebijakan ini tidak mengharuskan guru membuat DUPAK, tapi SKP tahunan yang dibuat otomatis dikonversikan ke Angka Kredit, misalnya SKP dengan Nilai:
- Sangat Baik (150 %), AK= 18,75
- Baik (100%) = 12,75
- Butuh Perbaikan (75 %) = 9,83
- Kurang (50%) = 6,25
- Sangat Kurang (25%) = 3,13
Demikian info dari admin, untuk lebih jelasnya, silahkan dikaji regulasi di atas atau tanyakan ke BKPSDM daerah masing-masing
Permen PANRB No 1 Tahun 2023
Perka BKN No 11 Tahun 2022
Sumber:
peraturan.bpk.go.id