بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
Kali ini admin ingin menggali regulasi apa saja yang terkait PAI.
Di dalam regulasi yang ada disebutkan secara umum, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
Di dalam regulasi yang ada disebutkan secara umum, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
A. Undang-Undang (UU)
UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional [download]
Di regulasi ini, ada beberapa poin penting yang admin dapatkan
- Setiap murid berhak mendapat Pendidikan Agama (Pasal 12)
- Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. (Pasal 30)
- Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, dst (Pasal 30)
- Kurikulum pendidikan wajib memuat Pendidikan Agama (Pasal 37)
- Penyetaraan MI-SD, MTs-SMP (Pasal 17)
- Penyetaraan MA-SMA, MAK-SMA (Pasal 18)
B. Peraturan Pemerintah (PP)
PP No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan [download]
Poin penting yang admin dapatkan:
- Pendidikan Agama (PA) yaitu pengajaran agama dalam mata pelajaran/kuliah (Pasal 1)
- Pendidikan Keagamaan (PK) yaitu pengajaran agama dalam bentuk Lembaga Pendidikan seperti MI, MTs
- Pengelolaan PAI dilaksanakan Menteri Agama (Pasal 3)
- Kurikulum PAI disesuaikan dengan SNP (Pasal 6)
- Sekolah dapat menambah muatan PAI (Pasal 6)
- PK Islam berupa Pendidikan Diniyah & Pesantren (Pasal 14)
- Pendidikan Diniyah Formal dilaksanakan seperti jenjang sekolah (Pasal 15)
- Pendidikan Diniyah Non Formal dilaksanakan dalam bentuk pengajian kitab, Majlis Taklim, Pendidikan Al Qur'an, Diniyah Takmiliyah/Madrasah Diniyah (Madin), dll (Pasal 21)
- Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lain (Pasal 24)
- Santri atau ustadz yang ahli tapi tidak punya ijazah, dapat mengajar di sekolah/kampus setelah mengikuti Ujian Kompetensi (Pasal 26)
D. Peraturan Menteri Agama (PMA)
PMA No 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah [download]
Poin Penting:
- Organisasi Profesi GPAI TK namanya Forum Komunikasi Guru PAI (FKG-PAI) - Pasal 1, p10
- Organisasi Profesi GPAI SD namanya Kelompok Kerja Guru PAI (KKG-PAI) - Pasal 1, p11
- Organisasi Profesi GPAI SMP-SMA-SMK namanya Musyawarah Guru Mata Pelajaran PAI (MGMP-PAI) - Pasal 1, p12
- Organisasi Profesi Pengawas PAI namanya Kelompok Kerja Pengawas PAI (POKJAWAS-PAI) - Pasal 1, p13
- Pengadaan guru PAI dilakukan oleh Menteri dan/atau Pemerintah Daerah (Pasal 14)
- Guru PAI harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian sosial, profesional, dan kepemimpinan (Pasal 16) CCC
Selanjutnya.......
PMA Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru [download]
PMA No 16 Tahun 2010 tentang Pendidikan Keagamaan Islam [download]
lebih memfokuskan ke Pendidikan Islam berupa Diniyah dan Pesantren
Silahkan baca Kumpulan Regulasi Pesantren
Sumber:
simpuh.kemenag.go.id
peraturan.bpk.go.id
Sumber background: pexels.com |
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com
Klik 👉 Grup Guru PAI