Pengertian Hukum Menurut Para Ahli




Terdapat banyak ahli hukum yang memberikan pengertian hukum berdasarkan pandangan dan penelitian mereka. Berikut adalah pengertian hukum menurut 30 ahli hukum yang berbeda:

  1. John Austin: Hukum adalah perintah yang diberikan oleh penguasa yang didukung oleh ancaman sanksi atau hukuman.
  2. Roscoe Pound: Hukum adalah peraturan perilaku sosial yang dijalankan oleh negara melalui badan peradilan.
  3. Oliver Wendell Holmes Jr.: Hukum adalah apa yang hakim katakan.
  4. H.L.A. Hart: Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia dan diberlakukan oleh otoritas yang sah.
  5. Ronald Dworkin: Hukum adalah serangkaian prinsip moral yang diterapkan oleh pengadilan dalam menentukan kasus hukum.
  6. Lon L. Fuller: Hukum adalah peraturan yang memenuhi prinsip-prinsip keadilan, termasuk kejelasan, retrospektivitas, dan konsistensi.
  7. Max Weber: Hukum adalah seperangkat aturan yang diberlakukan oleh otoritas yang memiliki monopoli kekuasaan fisik.
  8. Joseph Raz: Hukum adalah perintah yang diberikan oleh otoritas yang diakui oleh subjek hukum.
  9. Jerome Hall: Hukum adalah cara berpikir yang menciptakan dan memelihara tatanan sosial.
  10. Karl Marx: Hukum adalah alat yang digunakan oleh kelas penguasa untuk menjaga struktur sosial dan ekonomi yang ada.
  11. Friedrich Hayek: Hukum adalah hasil dari evolusi sosial dan tidak boleh diubah dengan sengaja.
  12. Jeremy Bentham: Hukum adalah instrumen untuk menciptakan kebahagiaan terbesar bagi sebagian besar orang.
  13. John Locke: Hukum adalah alat untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas kehidupan, kebebasan, dan properti.
  14. Immanuel Kant: Hukum adalah pengejawantahan dari kewajiban moral rasional yang universal.
  15. Jean-Jacques Rousseau: Hukum adalah ekspresi kehendak umum yang menciptakan kontrak sosial.
  16. Thomas Aquinas: Hukum adalah perintah yang sejalan dengan hukum alam dan hukum ilahi.
  17. Lon Fuller: Hukum adalah instrumen untuk mencapai keadilan dan menghindari kekosongan hukum.
  18. John Rawls: Hukum adalah alat untuk menciptakan keadilan sosial yang adil.
  19. Hannah Arendt: Hukum adalah batasan terhadap kekuasaan yang mencegah tirani.
  20. Friedrich Carl von Savigny: Hukum adalah hasil dari perkembangan historis dan budaya masyarakat.
  21. Rudolf von Jhering: Hukum adalah alat untuk melindungi hak dan kepentingan individu.
  22. Hans Kelsen: Hukum adalah sistem norma yang berlaku yang diatur oleh norma dasar atau "grundnorm."
  23. Max Planck: Hukum adalah ekspresi kebijakan negara dan masyarakat.
  24. Felix Cohen: Hukum adalah cerminan nilai-nilai dan budaya masyarakat.
  25. Herbert Lionel Adolphus Hart: Hukum adalah seperangkat aturan yang diberlakukan oleh otoritas sosial.
  26. Lon Fuller: Hukum adalah alat yang digunakan masyarakat untuk mencapai tujuan mereka.
  27. Ralf Dahrendorf: Hukum adalah instrumen untuk mengatur konflik dalam masyarakat.
  28. Robert Alexy: Hukum adalah sistem norma yang menciptakan hubungan hak dan kewajiban.
  29. Hans Kelsen: Hukum adalah sistem norma yang mengatur perilaku manusia.
  30. Jean Carbonnier: Hukum adalah alat untuk menciptakan hubungan sosial yang stabil.

Pengertian hukum ini mencerminkan beragam pandangan dan konsep tentang apa yang merupakan hukum, baik dari segi filosofis, sosial, maupun historis

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top