بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
Ada kabar gembira..........😀😀😀
Ada bantuan Sarana Ibadah dari Kemenag. Yuk coba ajukan, siapa tahu Alloh memberikan rezeki untuk sekolah kita, demi kemajuan syiar Islam
A. Penerima Bantuan
PAUD/TK, SD/SDLB,
SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK.
B. Persyaratan
- Menyelenggarakan PAI
- Memiliki siswa yang beragama Islam
- Memiliki masjid/musala/tempat ibadah/laboratorium PAI
- Melengkapi dokumen
C. Bentuk Bantuan
Uang Tunai yang berasal dari DIPA Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2023
D. Jenis Bantuan Sarana Praktik Ibadah
1. Sarana Ibadah
perabot seperti: lemari/rak, meja dan kursi petugas sarana, karpet dan sajadah, pengeras suara, jadwal
salat fardu, keset, kipas angin, fasilitas untuk wudhu (keran dengan ukuran proporsional);
2. Kitab/buku/CD
antara lain: kitab suci al-Qur’an, panduan baca tulis al-Qur’an, CD bacaan kitab suci al-Qur’an murottal dan buku doa harian;
3. Perlengkapan lain
Diantaranya: buku inventaris, alat kebersihan, jam dinding, penunjuk waktu sholat, kotak amal, rekal/alas membaca al-Qur’an, tape recorder, mukena, sajadah, sarung, peci dan
tempat/gantungan menyimpan mukena;
4. Renovasi kecil
Seperti tempat wudhu, lemari dan lain sebagainya.
5. Perlengkapan Laboratorium PAI
yang dapat digunakan sebagai informasi digital tentang pembelajaran, melaksanakan praktek keterampilan keagamaan, dan kegiatan lainnya yang mendukung pembelajaran PAI diantaranya: perabot, Peralatan Pendidikan (gambar simulasi pelaksanaan ibadah haji, gambar ka’bah, gambar pelaksanaan wudhu,dsb.), Media Pendidikan (multimedia, CD pembelajaran berbasis TIK, Kain Ihram, dsb) Peralatan Seni Islami (marawis, rebana, dsb.).
E. Prosedur Pengajuan
1. Sekolah melakukan DAFTAR akun klik 👉 SILABA-PAI
2. Melengkapi Dokumen:
- Surat Permohonan Bantuan dari Kepala Sekolah ditujukan Direktur Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktur Pendidikan Agama Islam;
- Surat Rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota c.q. Kasi PAIS/PAKIS/PENDIS dan/atau Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kabid PAIS/PAKIS/PENDIS.
- Proposal Bantuan Sarana Ibadah Pendidikan Agama Islam pada Sekolah
- Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- Surat Pernyataan tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
- Buku Rekening Aktif atas nama lembaga/sekolah;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga;
- Profil Sekolah.
Berikut ini Surat Resminya
Sumber:
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com
Klik 👉 Grup Guru PAI