بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
Melihat pentingnya
manfaat pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan maka
perlu disosialisasikan terkait Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 28
Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS Melalui Jalur
Pendidikan.
Di booklet ini, ada beberapa poin penting yang admin dapatkan
A. Syarat Tugas Belajar
- Masa kerja > 1 tahun sejak diangkat PNS
- Sisa masa kerja pegawai (mempertimbangkan masa pendidikan normatif dan masa ikatan dinas) paling kurang:
- 3 kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang diberhentikan dari jabatan; atau
- 2 kali waktu normatif program studi sebelum batas usia pensiun jabatan, untuk tugas belajar yang tidak diberhentikan dari jabatan.
- SKP 2 tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik
- Sehat jasmani dan rohani
- Memenuhi persyaratan lain dan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansiasal, pemberi bantuan, dan perguruan tinggi (tugas belajar yang dibiayai)
Ada 2: Tugas Belajar Beasiswa dan Tugas Belajar Mandiri yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing
Selengkapnya baca berikut ini 👇
Sumber:
https://www.bkn.go.id/e-library/buku-saku-panduan-pengembangan-kompetensi-jalur-pendidikan/
💥💥💥💥💥💥
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com