Ringkasan Permendikbudristek No 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ
Permendikburistek No 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan [download

Di regulasi ini, ada beberapa poin penting yang admin dapatkan
  1. Peserta didik pada Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dalam menyetarakan hasil pendidikannya dengan hasil pendidikan formal harus mengikuti asesmen melalui uji kesetaraan. (Pasal 2)
  2. Uji kesetaraan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.
  3. Pengukuran kompetensi paling sedikit literasi membaca dan numerasi
  4. Peserta didik yang berasal dari jalur pendidikan nonformal di pesantren dapat mengikuti uji kesetaraan dengan persyaratan terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian
  5. Uji kesetaraan dilaksanakan di satuan pendidikan
  6. Uji kesetaraan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengujian berbasis komputer

Sumber:
https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3290
💥💥💥💥💥💥
DUKUNG blog ini klik ðŸ‘‰ 
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰ 
Yuk baca ðŸ‘‰ 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top