بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
Permendikburistek No 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi [download]
Di regulasi ini, ada beberapa poin penting yang admin dapatkan
- Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan
- Akreditasi dilakukan oleh BAN menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- Status Akreditasi terdiri atas: terakreditasi (A B C) dan tidak terakreditasi.
- Satuan pendidikan wajib mengajukan Akreditasi untuk pertama kali kepada BAN paling lambat 2 tahun setelah mendapatkan izin pendirian.
- Status Akreditasi dan peringkat Akreditasi masa berlaku selama 5 (lima) tahun
- BAN dapat mencabut status Akreditasi dan peringkat Akreditasi sebelum berakhirnya masa berlaku
- Akreditasi Ulang dilakukan melalui mekanisme automasi.
- Mekanisme automasi dengan cara memantau dan menganalisis data dari: a. profil dan rapor satuan pendidikan; dan b. dapodik
- Hasilnya untuk mendapatkan perpanjangan dengan peringkat Akreditasi yang sama.
- Pasal 17 menjelaskan bila terdapat dugaan penurunan mutu
- Pasal 18 menjelaskan bila terdapat dugaan kenaikan mutu
Sumber:
https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3292
💥💥💥💥💥💥
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com