Ringkasan Permendikbudristek No 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ

Permendikburistek No 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi [download

Di regulasi ini, ada beberapa poin penting yang admin dapatkan
  1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan 
  2. Akreditasi dilakukan oleh BAN menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
  3. Status Akreditasi terdiri atas: terakreditasi (A B C) dan tidak terakreditasi.
  4. Satuan pendidikan wajib mengajukan Akreditasi untuk pertama kali kepada BAN paling lambat 2 tahun setelah mendapatkan izin pendirian.  
  5. Status Akreditasi dan peringkat Akreditasi masa berlaku selama 5 (lima) tahun
  6. BAN dapat mencabut status Akreditasi dan peringkat Akreditasi sebelum berakhirnya masa berlaku
  7. Akreditasi Ulang dilakukan melalui mekanisme automasi.
  8. Mekanisme automasi dengan cara memantau dan menganalisis data dari: a. profil dan rapor satuan pendidikan; dan b. dapodik
  9. Hasilnya untuk mendapatkan perpanjangan dengan peringkat Akreditasi yang sama.
  10. Pasal 17 menjelaskan bila terdapat dugaan penurunan mutu
  11. Pasal 18 menjelaskan bila terdapat dugaan kenaikan mutu

Sumber:
https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3292
💥💥💥💥💥💥
DUKUNG blog ini klik ðŸ‘‰ 
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰ 
Yuk baca ðŸ‘‰ 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top