Kenaikan PNS sebelumnya diadakan 2x dalam setahun, yaitu 1 April dan 1 Oktober. Mulai januari 2024, melalui Perka BKN No 4 tahun 2023, Periodisasi Kenaikan Pangkat dilaksanakan sebanyak 6x dalam setahun
Sumber:
https://www.bkn.go.id/mulai-januari-2024-kenaikan-pangkat-pns-berlaku-enam-periode-2/
💥💥💥💥💥💥
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com