Ringkasan Peraturan BKN No 3 Th 2023 tentang Angka Kredit, KP dan Jenjang Jafung

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ

Kali ini admin ingin menggali  Peraturan BKN No 3 Th 2023. Namun sebelumnya admin mengajak, marilah menjadi pegawai yang amanah, terutama jangan korupsi serupiahpun. Karena dengan korupsi, jika kaya pun tidak akan berkah, justru awal dari segala masalah.

Insha Alloh dengan menjadi ASN Amanah 👉gaji berkah 👉 keluarga sakinah 👉 keturunan soleh/solehah 👉 mati masuk surga/jannah  

Di regulasi ini, ada beberapa poin penting yang admin dapatkan
  1. Angka Kredit Jafung ditetapkan untuk: pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dan kenaikan pangkat. 
  2. Angka Kredit pengangkatan Jafung untuk: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan d. promosi.
  3. Penilaian/Predikat Kinerja dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit
  4. Syarat Kenaikan Pangkat: 1). paling singkat 2 th dalam pangkat terakhir; 2). memenuhi jumlah Angka Kredit; dan 3). nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 th terakhir
Sumber: https://www.bkn.go.id/regulasi/peraturan-bkn-nomor-3-tahun-2023/

💥💥💥💥💥💥
DUKUNG blog ini klik ðŸ‘‰ 
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru PAI
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰ 
Yuk baca ðŸ‘‰ 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top