[download] KMA 377 Tahun 2023 tentang MGMP & KKG PAI

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ
Follow Tiktok kami, klik ðŸ‘‰ 


Dibentuk wadah Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama dan Kelompok Kerja Guru (KKG) Pendidikan Agama pada tingkat:
  • nasional;
  • provinsi; dan
  • kabupaten/kota.
MGMP dibentuk bagi guru pendidikan agama pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
KKG dibentuk bagi guru pendidikan agama pada TK, TKLB, SD, dan SDLB.

MGMP & KKG terdiri dari
  • ketua;
  • wakil ketua;
  • sekretaris;
  • bendahara;
  • kepala bidang; dan anggota.
MGMP & KKG mempunyai tugas:
  1. menyusun program kerja tahunan;
  2. menyelenggarakan koordinasi secara berkala;
  3. meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia yang berwawasan moderasi beragama; mengevaluasi materi, metode, media pembelajaran, dan ekstrakurikuler bidang rohani agama yang berwawasan moderasi beragama;
  4. memberdayakan peserta didik, organisasi intra sekolah, dan kelompok ekstrakurikuler untuk menyelenggarakan kegiatan bersama;
  5. melakukan evaluasi pelaksanaan tugas secara berkala; dan
  6. melaporkan pelaksanaan tugas kepada pejabat terkait sesuai dengan tingkatannya.
Masa bakti MGMP dan KKG berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak 1 (satu) kali masa bakti secara berturut- turut.

Pendanaan MGMP dan KKG dapat bersumber dari:
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
  • sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[download] KMA 377 Tahun 2023 tentang MGMP & KKG PAI

sumber:
jdih.kemenag.go.id
peraturan.bpk.go.id

💥💥💥💥💥💥
DUKUNG blog ini klik ðŸ‘‰ 
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru PAI
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰ 
Yuk baca ðŸ‘‰ 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top