Download & Ringkasan Permendikbud No 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah & Pengawas

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ

Follow Tiktok kami, klik👉 


Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

1. Beban Kerja Guru:
  • Guru harus memenuhi beban kerja 37,5 jam kerja efektif per minggu.
  • Kegiatan tatap muka minimal 24 jam per minggu.
  • Tugas tambahan yang diakui sebagai bagian dari beban kerja termasuk wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, pembina OSIS, dan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.
2. Beban Kerja Kepala Sekolah:
  • Kepala sekolah juga harus memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu.
  • Dapat melaksanakan tugas pembelajaran jika terdapat kekosongan guru.
  • Tugas utama meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program sekolah.
3. Beban Kerja Pengawas Sekolah:
  • Pengawas sekolah memiliki beban kerja ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan selama 37,5 jam kerja efektif per minggu.
  • Tugas utama meliputi pengawasan, pembinaan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah.
4. Ekuivalensi dan Pengaturan Tugas Tambahan:
  • Tugas tambahan diekuivalensikan dengan 12 jam tatap muka per minggu.
  • Tugas tambahan lainnya dapat dihitung sebagai pemenuhan jam tatap muka secara kumulatif paling banyak 6 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran.
5. Pengecualian Beban Kerja:
  • Guru yang tidak dapat memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu dapat dikecualikan berdasarkan struktur kurikulum, pendidikan khusus, layanan khusus, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
6. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB):
  • Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah wajib melaksanakan PKB sebagai bagian dari beban kerja.
  • Kegiatan PKB meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
7. Implementasi:
  • Ketentuan ini mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019.
  • Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 dan perubahan-perubahannya.
Permendikbud No. 15 Tahun 2018 menetapkan standar yang jelas mengenai beban kerja dan tugas tambahan untuk guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, serta menekankan pentingnya Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik.

┈••✦☪︎✦••┈🕋┈••✦☪︎✦••┈

DUKUNG blog ini klik ðŸ‘‰ 

Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com 
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru PAI
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru Kemendikbud
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰ 
Yuk baca ðŸ‘‰ 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top