بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
1. Beban Kerja Guru:
- Guru harus memenuhi beban kerja 37,5 jam kerja efektif per minggu.
- Kegiatan tatap muka minimal 24 jam per minggu.
- Tugas tambahan yang diakui sebagai bagian dari beban kerja termasuk wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, pembina OSIS, dan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.
- Kepala sekolah juga harus memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu.
- Dapat melaksanakan tugas pembelajaran jika terdapat kekosongan guru.
- Tugas utama meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program sekolah.
- Pengawas sekolah memiliki beban kerja ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan selama 37,5 jam kerja efektif per minggu.
- Tugas utama meliputi pengawasan, pembinaan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah.
- Tugas tambahan diekuivalensikan dengan 12 jam tatap muka per minggu.
- Tugas tambahan lainnya dapat dihitung sebagai pemenuhan jam tatap muka secara kumulatif paling banyak 6 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran.
- Guru yang tidak dapat memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu dapat dikecualikan berdasarkan struktur kurikulum, pendidikan khusus, layanan khusus, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
- Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah wajib melaksanakan PKB sebagai bagian dari beban kerja.
- Kegiatan PKB meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
- Ketentuan ini mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019.
- Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 dan perubahan-perubahannya.
┈••✦☪︎✦••┈🕋┈••✦☪︎✦••┈
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Klik 👉 Grup Guru PAI
Klik 👉 Grup Guru Kemendikbud