Download & Ringkasan Permendikbud No 25 Tahun 2024 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah & Pengawas

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ

Follow Tiktok kami, klik👉 

Regulasi ini merupakan perubahan dari Permendikbud No 15 Tahun 2018 di bawah admin bahas perbedaannya


Ringkasan Permedikbud Nomor 25 Tahun 2024

1. Definisi dan Ketentuan Umum
  • Guru: Didefinisikan sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan formal, dari pendidikan anak usia dini hingga menengah.
  • Kepala Sekolah: Guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan.
  • Pengawas Sekolah: Guru PNS yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
2. Beban Kerja Guru 
  • Perencanaan Pembelajaran/Pembimbingan: Meliputi pengkajian kurikulum dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.
  • Pelaksanaan Pembelajaran/Pembimbingan: Dilakukan minimal 24 jam tatap muka per minggu dan maksimal 40 jam tatap muka per minggu. Guru Bimbingan dan Konseling harus membimbing minimal 5 rombongan belajar per tahun.
  • Tugas Tambahan: Meliputi berbagai posisi tambahan seperti wakil kepala satuan pendidikan, kepala perpustakaan, pembina OSIS, dan koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.
3. Beban Kerja Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
  • Kepala sekolah dan pengawas sekolah memiliki beban kerja ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan selama 37,5 jam kerja efektif per minggu.
  • Kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran apabila terdapat kekosongan guru.
4. Ekuivalensi dan Pengaturan Tugas Tambahan
  • Tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah dan kepala perpustakaan diekuivalensikan dengan 12 jam tatap muka per minggu.
  • Tugas tambahan lain dapat dihitung sebagai pemenuhan jam tatap muka dan diatur secara kumulatif paling banyak 6 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran.
5. Pengecualian Beban Kerja
Guru yang tidak dapat memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu dapat dikecualikan berdasarkan struktur kurikulum, pendidikan khusus, layanan khusus, dan sekolah Indonesia di luar negeri.

Peraturan ini menyesuaikan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dengan kebutuhan pendidikan saat ini, serta memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas tambahan dan pemenuhan jam kerja efektif.


Perbedaan Permendikbud No 25 Tahun 2024 dengan Permendikbud No. 15 Tahun 2018

Permendikbud No. 15 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 25 Tahun 2024 mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Berikut adalah analisis perubahan utama yang terjadi:

1. Definisi dan Ketentuan Umum
Permendikbud No. 15 Tahun 2018:
  • Menetapkan definisi dan ketentuan umum mengenai guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
  • Membahas secara rinci mengenai beban kerja, termasuk tugas tatap muka, tugas tambahan, dan pengecualian.
Permendikbud No. 25 Tahun 2024:
  • Menghapus beberapa lampiran dari Permendikbud No. 15 Tahun 2018 yang berisi rincian tugas dan beban kerja.
  • Menyederhanakan ketentuan umum untuk memberikan fleksibilitas lebih dalam pelaksanaan tugas.

2. Beban Kerja Guru
Permendikbud No. 15 Tahun 2018:
  • Guru harus melaksanakan kegiatan tatap muka minimal 24 jam per minggu.
  • Tugas tambahan yang diakui meliputi berbagai posisi seperti wakil kepala sekolah dan kepala perpustakaan.
Permendikbud No. 25 Tahun 2024:
  • Masih menetapkan beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu, tetapi dengan penyederhanaan dalam pengaturan tugas tambahan.
  • Lebih fleksibel dalam mengakui tugas tambahan sebagai bagian dari beban kerja.

3. Beban Kerja Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Permendikbud No. 15 Tahun 2018:
  • Kepala sekolah dan pengawas sekolah memiliki beban kerja 37,5 jam kerja efektif per minggu.
  • Kepala sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran jika ada kekosongan guru.
Permendikbud No. 25 Tahun 2024:
  • Masih mempertahankan beban kerja 37,5 jam kerja efektif per minggu.
  • Memperjelas bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program sekolah adalah tugas utama kepala sekolah.

4. Ekuivalensi dan Pengaturan Tugas Tambahan
Permendikbud No. 15 Tahun 2018:
  • Tugas tambahan diekuivalensikan dengan 12 jam tatap muka per minggu.
  • Tugas tambahan lain dapat dihitung sebagai pemenuhan jam tatap muka secara kumulatif paling banyak 6 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran.
Permendikbud No. 25 Tahun 2024:
  • Masih mengakui ekuivalensi tugas tambahan, tetapi dengan penyederhanaan aturan untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas.
  • Penghapusan lampiran-lampiran yang sebelumnya memberikan rincian spesifik mengenai tugas tambahan.

5. Pengecualian Beban Kerja
Permendikbud No. 15 Tahun 2018:
  • Guru yang tidak dapat memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu dapat dikecualikan berdasarkan struktur kurikulum, pendidikan khusus, layanan khusus, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
Permendikbud No. 25 Tahun 2024:
  • Tetap memberikan pengecualian untuk kondisi khusus, tetapi dengan ketentuan yang lebih fleksibel.

6. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Permendikbud No. 15 Tahun 2018:
  • Wajib melaksanakan PKB sebagai bagian dari beban kerja, meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
Permendikbud No. 25 Tahun 2024:
  • Tidak secara spesifik mengubah ketentuan tentang PKB, tetapi memberikan ruang untuk implementasi yang lebih fleksibel.

Kesimpulan
Perubahan dari Permendikbud No. 15 Tahun 2018 ke Permendikbud No. 25 Tahun 2024 terutama berfokus pada penyederhanaan aturan dan memberikan fleksibilitas lebih dalam pelaksanaan tugas dan pemenuhan beban kerja. Penghapusan beberapa lampiran dalam Permendikbud No. 25 Tahun 2024 menunjukkan upaya untuk membuat regulasi lebih adaptif dan mudah diimplementasikan oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

┈••✦☪︎✦••┈🕋┈••✦☪︎✦••┈

DUKUNG blog ini klik ðŸ‘‰ 

Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com 
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru PAI
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru Kemendikbud
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰ 
Yuk baca ðŸ‘‰ 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top