بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
Peraturan ini mengatur tentang pengenalan lingkungan sekolah (PLS) bagi siswa baru dengan tujuan menciptakan lingkungan yang mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Berikut adalah poin-poin utama dari peraturan tersebut:
Tujuan PLS:
- Mengenali potensi diri siswa baru.
- Membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif.
- Mengembangkan interaksi positif antara siswa dan warga sekolah.
- Menumbuhkan perilaku positif seperti kejujuran, kemandirian, dan disiplin.
Pelaksanaan PLS:
- Dilakukan pada awal tahun pelajaran dengan durasi maksimal tiga hari pada minggu pertama.
- Dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
- Kegiatan wajib meliputi pengisian formulir siswa baru dan pengenalan sekolah.
- Kegiatan pilihan dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik sekolah.
Peran dan Tanggung Jawab:
- Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi PLS.
- Perencanaan PLS disampaikan kepada orang tua/wali saat lapor diri sebagai siswa baru.
- Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengawasi kegiatan PLS dan menghentikan kegiatan jika terjadi pelanggaran.
Larangan dan Sanksi:
- Melarang kegiatan perpeloncoan atau kekerasan lainnya.
- Siswa senior dan alumni tidak boleh menjadi penyelenggara.
- Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif bagi siswa, guru, dan sekolah.
Pelibatan Siswa dalam PLS:
- Siswa dapat dilibatkan sebagai pembantu pelaksanaan PLS jika terdapat keterbatasan jumlah guru.
- Siswa yang dilibatkan harus merupakan pengurus OSIS atau MPK dan tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan.
Pelaporan Dugaan Pelanggaran:
- Siswa, orang tua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui laman, telepon, email, atau SMS yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 6 Mei 2016.
┈••✦☪︎✦••┈🕋┈••✦☪︎✦••┈
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com
Klik 👉 Grup Guru PAI
Klik 👉 Grup Guru Kemendikbud