Download & Ringkasan PermendikDasmen No 1 tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ

Ikuti Channel WA kami, klik ðŸ‘‰ bit.ly/4eXRBI1 (GRATIS)
Follow Tiktok kami, klik ðŸ‘‰ 


Menteri Pendidikan Abdul Mu'thi mengeluarkan regulasi perdana di 2025, yaitu PermendikDasmen No 1 tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN


Redistribusi: Penunjukan Guru ASN dari satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah ke satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Guru ASN dapat diredistribusi ke satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Kriteria Guru

  1. Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria:
    • Minimal pendidikan S-1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
    • Pangkat minimal III/b.
    • Penilaian kinerja dengan sebutan "Baik" selama 2 tahun terakhir.
    • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika berdasarkan surat keterangan resmi.
    • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang/berat dan tidak sedang terlibat kasus hukum.
  2. Guru PPPK harus memenuhi kriteria serupa, dengan jabatan minimal Guru Ahli Pertama.

Kriteria Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan masyarakat yang menerima Guru ASN harus memenuhi beberapa kriteria, seperti:

  • Izin operasional dari pemerintah daerah.
  • Terdaftar di data pokok pendidikan selama minimal 3 tahun.
  • Melaksanakan kurikulum resmi.
  • Memiliki peserta didik WNI dengan bahasa pengantar Bahasa Indonesia.
  • Anggaran lebih kecil dari kebutuhan operasional.

Mekanisme Redistribusi Guru ASN

  1. Redistribusi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan rekomendasi tim pertimbangan redistribusi.
  2. Tim terdiri dari:
    • Dinas Pendidikan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
    • Badan urusan kepegawaian di daerah.
  3. Tim ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kewenangan.

Pengelolaan Kepegawaian Guru ASN

Beban Kerja
Beban kerja Guru ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu

  1. Redistribusi berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali.
  2. Pengecualian berlaku jika kebutuhan guru telah terpenuhi.

Penilaian Kinerja

  1. Penilaian kinerja dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi pimpinan satuan pendidikan.
  2. Penilaian dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengembangan Kompetensi

  1. Guru ASN wajib mengembangkan kompetensi secara daring/luring.
  2. Pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan Karier
Pembinaan karier Guru ASN dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan


┈••✦☪︎✦••┈🕋┈••✦☪︎✦••┈

DUKUNG blog ini klik ðŸ‘‰ 

Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com 
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru PAI
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru Kemendikbud
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰ 
Yuk baca ðŸ‘‰ 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top