بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
Menteri Pendidikan Abdul Mu'thi mengeluarkan regulasi perdana di 2025, yaitu PermendikDasmen No 1 tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN
Redistribusi: Penunjukan Guru ASN dari satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah ke satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Guru ASN dapat diredistribusi ke satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Kriteria Guru
- Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria:
- Minimal pendidikan S-1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Pangkat minimal III/b.
- Penilaian kinerja dengan sebutan "Baik" selama 2 tahun terakhir.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika berdasarkan surat keterangan resmi.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang/berat dan tidak sedang terlibat kasus hukum.
- Guru PPPK harus memenuhi kriteria serupa, dengan jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
Kriteria Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan masyarakat yang menerima Guru ASN harus memenuhi beberapa kriteria, seperti:
- Izin operasional dari pemerintah daerah.
- Terdaftar di data pokok pendidikan selama minimal 3 tahun.
- Melaksanakan kurikulum resmi.
- Memiliki peserta didik WNI dengan bahasa pengantar Bahasa Indonesia.
- Anggaran lebih kecil dari kebutuhan operasional.
Mekanisme Redistribusi Guru ASN
- Redistribusi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan rekomendasi tim pertimbangan redistribusi.
- Tim terdiri dari:
- Dinas Pendidikan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Badan urusan kepegawaian di daerah.
- Tim ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kewenangan.
Pengelolaan Kepegawaian Guru ASN
Beban Kerja
Beban kerja Guru ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu
- Redistribusi berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali.
- Pengecualian berlaku jika kebutuhan guru telah terpenuhi.
Penilaian Kinerja
- Penilaian kinerja dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi pimpinan satuan pendidikan.
- Penilaian dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengembangan Kompetensi
- Guru ASN wajib mengembangkan kompetensi secara daring/luring.
- Pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan Karier
Pembinaan karier Guru ASN dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan
┈••✦☪︎✦••┈🕋┈••✦☪︎✦••┈
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com
Klik 👉 Grup Guru PAI
Klik 👉 Grup Guru Kemendikbud