- KMA No 1 Tahun 2025 ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Agama Nomor 745 Tahun 2020.
- KMA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 Januari 2025. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan yang jelas bagi penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan, dengan rincian teknis yang akan diatur dalam petunjuk teknis lebih lanjut.
Berikut ini ringkasan KMA No 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan:
1. Sasaran Progam PPG
- Guru Kelas RA
- Guru Kelas & Studi MI
- Guru mapel rumpun PAI & umum MTs MA
- Guru Pendidikan Agama di Sekolah
2. Kurikulum
Secara garis besar, kegiatan pembelajaran PPG Dalam Jabatan dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok mata kegiatan, yaitu
- pendalaman materi pedagogik
- pendalaman materi profesional
- pengembangan perangkat pembelajaran.
Mata kegiatan sebagaimana dimaksud dilakukan secara daring.
Jumlah total beban 36 sks: RPL 27 sks dan 9 sks 3 kegiatan di atas
3. Penentuan Kuota
Kemenag mempertimbangkan:
- kebutuhan guru secara nasional untuk setiap program studi
- kapasitas setiap LPTK
- ketersediaan anggaran pemerintah.
4. Persyaratan Peserta
- terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama
- diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
- memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
- belum mencapai batas usia pensiun
- belum memiliki sertifikat pendidik; dan
- sehat jasmani
5. Pelaksanaan PPG
Secara umum, PPG Dalam Jabatan dilaksanakan mulai dari pendalaman materi sampai Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG), dijelaskan sebagaimana berikut: 1. Kegiatan Pendalaman Materi.
Kegiatan pendalaman materi dilakukan dalam bentuk:
- Mengerjakan pretes modul;
- Mempelajari materi yang disajikan dalam modul secara mandiri dan terstruktur;
- Membuat ringkasan materi pada Modul Pedagogik dan profesional;
- Mengerjakan tes formatif atau tugas-tugas terstruktur; dan
- Mengerjakan tes akhir modul.
2. Pengembangan Perangkat Pembelajaran.
Kegiatan Pengembangan Perangkat Pembelajaran dilaksanakan dalam rangka untuk menghasilkan produk sebagai berikut:
Pertama, Perangkat Pembelajaran yang meliputi:
- analisis CP,
- penyusunan TP dan ATP,
- penyusunan materi ajar,
- penyusunan LKPD,
- alat peraga,
- media pembelajaran,
- penyusunan instrumen,
- penyusunan modul ajar;
Kedua, Rekaman Video pembelajaran dari salah satu pertemuan dengan format data video MPEG berdurasi 7-10 menit.
3. Induksi dan Try Out.
Induksi dan try out dilaksanakan setelah selesai kegiatan pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran. Induksi bertujuan untuk pendalaman materi yang relevan dengan kisi-kisi UKMPPG. Try out dilaksanakan dalam rangka uji coba pelaksanaan UKMPPG yang hasilnya dijadikan syarat untuk mengikuti UKMPPG.
4. Uji Kompetensi Mahasiswa PPG.
Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) merupakan bagian integral dari proses PPG Dalam Jabatan. Uji kompetensi PPG Dalam Jabatan terdiri atas:
- Uji Kinerja, dilakukan dalam bentuk ujian praktik pembelajaran dan uji portofolio. Uji praktik pembelajaran meliputi uji persiapan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran. Uji portofolio adalah uji yang terkait dengan dokumen portofolio yang disusun oleh mahasiswa PPG mencakup pengembangan diri, penelitian, refleksi diri, pencarian informasi, dan karya inovasi. Uji Kinerja dilakukan setelah mahasiswa PPG menyelesaikan seluruh proses pembelajaran; dan
- Uji Pengetahuan, yakni uji tulis berbasis komputer berkaitan dengan penguasaan pengetahuan untuk memenuhi capaian pembelajaran program PPG.