Lapor Diri ke LPTK - PPG Kemenag 2025
Panduan lengkap untuk lapor diri ke LPTK bagi peserta PPG Kemenag 2025
Link Lapor Diri LPTKبِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Panduan Lapor Diri ke LPTK
Setelah lulus seleksi administrasi PPG, langkah penting berikutnya adalah Lapor Diri ke LPTK. Tahap ini wajib dilakukan untuk mengikuti program PPG Daljab. Berikut adalah informasi lengkap mengenai prosedur, dokumen, dan hal-hal yang perlu diperhatikan.
Jadwal Lapor Diri
Peserta angkatan I yang telah lulus verifikasi administrasi wajib melapor diri ke Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada 24–27 Februari 2025. Lapor diri dilakukan melalui platform resmi LPTK.
Dokumen yang Dibutuhkan
Pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut untuk diunggah saat lapor diri:
- Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkrip nilai.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Foto terbaru (latar merah; laki-laki memakai jas dan dasi hitam; perempuan menyesuaikan).
- Dokumen RPL, meliputi:
- SK Mengajar sebagai guru (maksimal 6 tahun terakhir).
- Perangkat Pembelajaran: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian (maksimal 12 semester).
- Pengembangan Kompetensi Profesional: Sertifikat/Piagam/Surat Keterangan kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum sejenis (maksimal 12 semester).
- Pengelolaan Administrasi Pembelajaran: Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial.
- Inovasi Pembelajaran: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.
Informasi Tambahan
Bergabunglah dengan komunitas kami untuk mendapatkan update terbaru:

