بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Juknis Resmi PPG Daljab Kemenag 2025
PPG Kemenag Daljab 2025 diatur dalam Keputusan Sekjen Kemenag No 15 tahun 2025. Berikut adalah rangkuman informasi penting untuk Anda.
Ikuti Kami
Bimbingan PPG :
Daftar SekarangApa kata mereka yang telah lulus?
Lihat Testimoni Alumni
Beban Belajar dan Masa Studi
1. Mahasiswa Baru
Kategori GK-1 (TMT ≤ 2023): 27 SKS RPL dan 9 SKS Program, total 36 SKS.
2. Mahasiswa Habis Masa Studi
Kategori TMT ≤ 2015: 36 SKS RPL, total 36 SKS.
Masa studi maksimal adalah 3 tahun. Mahasiswa yang belum lulus UKMPPG dalam masa studi dapat mengikuti ujian ulang (retaker), dengan biaya retaker dibebankan pada mahasiswa tersebut.
Sumber Pembiayaan
- Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/DIPA Kementerian Agama
- Anggaran Pemerintah Daerah (APBD)/DIPA Pemerintah Daerah
- Anggaran Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan
- Anggaran yang bersumber dari Lembaga Negara/Pemerintah Nonstruktural