Memahami Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: Tes Kemampuan Akademik

20 minute read
Memahami Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: Tes Kemampuan Akademik
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ

Memahami Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: Tes Kemampuan Akademik

Para Guru, Orang Tua, dan Murid yang terhormat, Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi berlaku per 3 Juni 2025, menggantikan Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan. Regulasi ini mengatur penilaian terstandar untuk mengukur capaian akademik murid di pendidikan dasar dan menengah. Berikut adalah poin-poin utama untuk memahami TKA.

Tujuan TKA

  • Memperoleh data capaian akademik murid untuk seleksi akademik.
  • Menjamin akses penyetaraan hasil belajar bagi murid pendidikan nonformal dan informal.
  • Meningkatkan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian berkualitas.
  • Menyediakan acuan untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.

Peserta TKA

TKA dapat diikuti oleh murid dari:

  • Pendidikan Formal: Kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, kelas 12 SMA/MA, dan kelas akhir SMK/MAK.
  • Pendidikan Nonformal: Program Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), Paket C (setara SMA), termasuk murid pesantren.
  • Pendidikan Informal: Murid sekolah rumah (homeschooling).

Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dikecualikan dari TKA.


Mata Uji TKA

Mata pelajaran yang diuji:

  • SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B: Bahasa Indonesia, Matematika.
  • SMA/MA/Paket C dan SMK/MAK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Mata Pelajaran Pilihan (ditetapkan dalam pedoman TKA).

Penyelenggaraan TKA

TKA diselenggarakan oleh:

  • Kementerian Pendidikan: Menetapkan pedoman, menyusun soal, mengolah data, dan menerbitkan sertifikat.
  • Kementerian Agama: Mengkoordinasikan TKA untuk madrasah dan pesantren.
  • Pemerintah Daerah Provinsi: Mengawasi TKA SMA/SMK dan pendidikan khusus.
  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: Menyusun soal dan mengawasi TKA SD/SMP.

Pelaksanaan dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi dengan sarana komputer, listrik, internet, proktor, dan teknisi. Satuan pendidikan tidak terakreditasi menginduk ke satuan lain.


Hasil dan Sertifikasi

  • Hasil TKA berupa nilai dan kategori capaian, diterbitkan sebagai sertifikat oleh Kementerian.
  • Sertifikat mencakup nama, NISN, NPSN, nilai per mata pelajaran, dan tanggal terbit.
  • Murid informal yang lulus TKA diakui lulus dari satuan pendidikan.
  • Hasil TKA digunakan untuk seleksi SMP/SMA/SMK jalur prestasi, pendaftaran perguruan tinggi, dan penyetaraan pendidikan.

Sertifikat dapat diperbaiki (jika data berubah) atau dicetak ulang (jika rusak/hilang) melalui satuan pendidikan atau pemerintah daerah.


Penjaminan Mutu

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan oleh Kementerian, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah. Laporan mencakup kesiapan, kendala, dan strategi penyelesaian, disampaikan dalam 1 bulan setelah pelaksanaan TKA.


Pendanaan

Pendanaan TKA bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan.


Unduh Regulasi Lengkap

Detail lengkap tersedia di dokumen resmi berikut:

Unduh Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025
```

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top