Memahami Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025: Tes Kemampuan Akademik
Para Guru, Orang Tua, dan Murid yang terhormat, Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi berlaku per 3 Juni 2025, menggantikan Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan. Regulasi ini mengatur penilaian terstandar untuk mengukur capaian akademik murid di pendidikan dasar dan menengah. Berikut adalah poin-poin utama untuk memahami TKA.
Tujuan TKA
- Memperoleh data capaian akademik murid untuk seleksi akademik.
- Menjamin akses penyetaraan hasil belajar bagi murid pendidikan nonformal dan informal.
- Meningkatkan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian berkualitas.
- Menyediakan acuan untuk pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Peserta TKA
TKA dapat diikuti oleh murid dari:
- Pendidikan Formal: Kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, kelas 12 SMA/MA, dan kelas akhir SMK/MAK.
- Pendidikan Nonformal: Program Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), Paket C (setara SMA), termasuk murid pesantren.
- Pendidikan Informal: Murid sekolah rumah (homeschooling).
Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dikecualikan dari TKA.
Mata Uji TKA
Mata pelajaran yang diuji:
- SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B: Bahasa Indonesia, Matematika.
- SMA/MA/Paket C dan SMK/MAK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Mata Pelajaran Pilihan (ditetapkan dalam pedoman TKA).
Penyelenggaraan TKA
TKA diselenggarakan oleh:
- Kementerian Pendidikan: Menetapkan pedoman, menyusun soal, mengolah data, dan menerbitkan sertifikat.
- Kementerian Agama: Mengkoordinasikan TKA untuk madrasah dan pesantren.
- Pemerintah Daerah Provinsi: Mengawasi TKA SMA/SMK dan pendidikan khusus.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota: Menyusun soal dan mengawasi TKA SD/SMP.
Pelaksanaan dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi dengan sarana komputer, listrik, internet, proktor, dan teknisi. Satuan pendidikan tidak terakreditasi menginduk ke satuan lain.
Hasil dan Sertifikasi
- Hasil TKA berupa nilai dan kategori capaian, diterbitkan sebagai sertifikat oleh Kementerian.
- Sertifikat mencakup nama, NISN, NPSN, nilai per mata pelajaran, dan tanggal terbit.
- Murid informal yang lulus TKA diakui lulus dari satuan pendidikan.
- Hasil TKA digunakan untuk seleksi SMP/SMA/SMK jalur prestasi, pendaftaran perguruan tinggi, dan penyetaraan pendidikan.
Sertifikat dapat diperbaiki (jika data berubah) atau dicetak ulang (jika rusak/hilang) melalui satuan pendidikan atau pemerintah daerah.
Penjaminan Mutu
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dilakukan oleh Kementerian, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah. Laporan mencakup kesiapan, kendala, dan strategi penyelesaian, disampaikan dalam 1 bulan setelah pelaksanaan TKA.
Pendanaan
Pendanaan TKA bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan.
Unduh Regulasi Lengkap
Detail lengkap tersedia di dokumen resmi berikut:
Unduh Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025