Memahami Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025: Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Para Guru, Kepala Sekolah, dan Pemangku Kepentingan Pendidikan, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) resmi berlaku per 14 Mei 2025, menggantikan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur pengelolaan dana operasional untuk mendukung pendidikan berkualitas yang akuntabel. Berikut adalah poin-poin utama untuk memahami Dana BOSP.
Tujuan Dana BOSP
Dana BOSP bertujuan mendukung biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan untuk:
- Menjamin akses pendidikan yang bermutu bagi semua.
- Mengelola dana secara fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
- Meningkatkan kualitas pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
Jenis Dana BOSP
Dana BOSP terdiri dari tiga kategori:
- Dana BOP PAUD: Untuk pendidikan anak usia dini (TK, kelompok bermain, taman penitipan anak, dll.).
- Dana BOS: Untuk pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA, SMK, SLB).
- Dana BOP Kesetaraan: Untuk pendidikan kesetaraan (Paket A, B, C di sanggar kegiatan belajar atau pusat kegiatan belajar masyarakat).
Setiap kategori terbagi menjadi:
- Reguler: Biaya operasional rutin.
- Kinerja: Peningkatan mutu untuk satuan pendidikan berprestasi atau berkinerja terbaik.
Penerima Dana BOSP
Satuan pendidikan yang memenuhi syarat:
- Memiliki NPSN dan terdata di Aplikasi Dapodik (pemutakhiran data s.d. 31 Agustus tahun sebelumnya).
- Memiliki izin penyelenggaraan pendidikan (untuk satuan pendidikan masyarakat).
- Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.
- Bukan satuan pendidikan kerja sama atau dikelola kementerian/lembaga lain.
Khusus Dana Kinerja:
- BOP PAUD Kinerja: Berpengalaman dalam program prioritas Kementerian (3 tahun terakhir).
- BOS Kinerja: Sekolah dengan prestasi (medali tingkat provinsi/nasional/internasional) atau kinerja terbaik (top 15% berdasarkan asesmen nasional).
- BOP Kesetaraan Kinerja: Top 15% berdasarkan asesmen nasional.
Penerima ditetapkan melalui Keputusan Menteri setiap tahun anggaran.
Besaran Alokasi Dana
Besaran dana dihitung berdasarkan:
- Reguler: Satuan biaya per daerah × jumlah peserta didik (berdasarkan NISN di Dapodik).
- Kinerja: Ditetapkan oleh Keputusan Menteri.
Ketentuan khusus:
- BOP PAUD: Minimum 9 peserta didik di Daerah Khusus.
- BOS: Minimum 60 peserta didik untuk SLB, sekolah terintegrasi, atau Daerah Khusus.
- BOP Kesetaraan: Minimum 10 peserta didik di Daerah Khusus, usia 7–24 tahun.
Penggunaan Dana
Komponen Penggunaan Reguler (BOP PAUD, BOS, BOP Kesetaraan):
- Penerimaan peserta didik baru.
- Pengembangan perpustakaan (min. 10% untuk buku).
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
- Asesmen/evaluasi pembelajaran.
- Administrasi satuan pendidikan.
- Pengembangan profesi pendidik.
- Langganan daya dan jasa.
- Pemeliharaan sarana/prasarana (maks. 20%).
- Alat multimedia pembelajaran.
- Pembayaran honor (maks. 20% negeri, 40% masyarakat).
- Khusus BOS: Kompetensi keahlian SMK/SMALB, keterserapan lulusan.
- Khusus BOP PAUD: Kesehatan, gizi, kebersihan.
Komponen Penggunaan Kinerja:
- BOP PAUD/Kesetaraan Kinerja: Pembelajaran mendalam, koding, dan kecerdasan artifisial.
- BOS Kinerja (Prestasi): Asesmen talenta, pengembangan talenta, manajemen ekosistem, pembinaan sekolah imbas.
- BOS Kinerja (Terbaik): Pembelajaran mendalam, koding, dan kecerdasan artifisial.
Penggunaan dana harus sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS).
Penyaluran dan Pelaporan
Penyaluran:
- Ditransfer ke rekening satuan pendidikan (berawalan NPSN).
- Dapat ditunda/dihentikan jika melanggar regulasi.
Pelaporan:
- Laporan tahap I: 31 Juli tahun anggaran.
- Laporan tahunan: 31 Januari tahun berikutnya.
- Keterlambatan laporan menyebabkan pengurangan dana (2–4%).
- Tidak melaporkan hingga 25 Oktober = tidak menerima dana tahap II.
Pemantauan dan Evaluasi
Dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota terhadap kebijakan dan pengelolaan dana. Pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau memaksa pembelian barang/jasa.
Unduh Regulasi Lengkap
Detail lengkap tersedia di dokumen resmi berikut:
Unduh Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025