Memahami Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025: Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Para Guru yang terhormat, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah resmi berlaku per 14 Mei 2025, menggantikan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur proses penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Berikut adalah poin-poin penting untuk membantu Anda memahami ketentuan ini.
Tujuan Regulasi
- Meningkatkan layanan pendidikan bermutu melalui kepemimpinan Kepala Sekolah.
- Mengatur penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai dinamika pengelolaan pendidikan.
- Memastikan Kepala Sekolah memiliki kompetensi sosial, kepribadian, dan profesional, termasuk jiwa wirausaha.
Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah (Pemerintah Daerah)
Guru ASN yang ingin menjadi bakal calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah harus memenuhi:
- Kualifikasi akademik S-1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- PNS: Pangkat minimal Penata (III/c); PPPK: Jabatan Guru Ahli Pertama dengan 8 tahun pengalaman mengajar.
- Penilaian kinerja minimal "Baik" selama 2 tahun terakhir.
- Pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan/organisasi/komunitas pendidikan.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang/berat.
- Bebas dari status tersangka/terdakwa/terpidana.
- Usia maksimal 56 tahun saat penugasan.
- Menandatangani pakta integritas untuk penempatan di wilayah Pemerintah Daerah.
Jika tidak ada calon yang memenuhi syarat pangkat/jabatan, PNS dengan Penata Muda Tk. I (III/b) atau PPPK dengan 4 tahun pengalaman dapat diusulkan.
Proses Penyiapan Calon Kepala Sekolah
Proses meliputi:
- Pemetaan Kebutuhan: Dilakukan oleh Dinas Pendidikan atau penyelenggara masyarakat untuk proyeksi 4 tahun (3 tahun untuk SILN).
- Pengusulan Bakal Calon: Guru ASN mendaftar melalui sistem informasi Kementerian; Guru non-ASN diusulkan oleh penyelenggara masyarakat.
- Seleksi:
- Administrasi: Verifikasi dokumen seperti penilaian kinerja, SK manajerial, SKCK, dan pakta integritas.
- Substansi: Dilaksanakan oleh Direktorat, mencakup tes kompetensi.
- Pelatihan: Calon yang lulus seleksi mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah oleh Direktorat Jenderal, memperoleh sertifikat jika lulus.
Mekanisme Penugasan
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah bervariasi:
- Guru ASN (Pemerintah Daerah): Ditugaskan oleh PPK berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan (5-9 orang dari sekretariat daerah, dinas pendidikan, dewan pendidikan).
- Guru ASN (Masyarakat): Ditugaskan oleh PPK dengan rekomendasi tim pertimbangan.
- Guru non-ASN (Masyarakat): Ditentukan oleh penyelenggara satuan pendidikan masyarakat.
- Kepala SILN: Guru PNS dengan pengalaman 4 tahun sebagai Kepala Sekolah, menguasai bahasa asing, dan wawasan budaya Indonesia; ditugaskan oleh kementerian luar negeri setelah seleksi.
Masa Penugasan
Durasi penugasan:
- Pemerintah Daerah: 2 periode (masing-masing 4 tahun); dapat diperpanjang 1 periode jika tidak ada calon baru dan kinerja "Sangat Baik".
- Masyarakat: Sesuai peraturan perundang-undangan (ASN) atau ditentukan penyelenggara (non-ASN).
- SILN: Maksimal 3 tahun, dengan kinerja minimal "Baik"; pengganti diusulkan 6 bulan sebelum masa tugas berakhir.
Pemberhentian Kepala Sekolah
Kepala Sekolah dapat berhenti karena:
- Meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
- Alasan pemberhentian: pensiun, akhir periode, pelanggaran disiplin, sanksi pidana, kinerja buruk, tugas belajar >6 bulan, atau menjadi anggota partai politik.
Kepala Sekolah yang diberhentikan dapat kembali menjadi Guru sesuai peraturan.
Penjaminan Mutu
Penjaminan mutu dilakukan oleh Direktorat, mencakup semua tahapan penugasan, dengan data dikelola melalui sistem informasi Kementerian.
Unduh Regulasi Lengkap
Detail lengkap tersedia di dokumen resmi berikut:
Unduh Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025