Memahami Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025: Panduan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN

23 minute read
Memahami Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025: Panduan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ

Memahami Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025: Panduan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN

Para Pegawai ASN yang terhormat, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara resmi berlaku per 6 Mei 2025, menggantikan Permendikbudristek No. 34 Tahun 2023. Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan integritas Pegawai ASN, termasuk PNS dan PPPK, di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Berikut adalah poin-poin penting untuk membantu Anda memahami ketentuan ini.

Tujuan Regulasi

  • Mewujudkan Pegawai ASN yang profesional, berkinerja tinggi, dan berintegritas.
  • Mendukung sistem merit melalui pengembangan kompetensi terintegrasi.
  • Memenuhi kebutuhan kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
  • Meningkatkan kemampuan Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas di bidang pendidikan.

Jenis Kompetensi

Pengembangan kompetensi mencakup tiga jenis:

  1. Kompetensi Manajerial: Pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk memimpin atau mengelola unit organisasi.
  2. Kompetensi Teknis: Pengetahuan dan keterampilan spesifik terkait bidang teknis jabatan.
  3. Kompetensi Sosial Kultural: Kemampuan berinteraksi dengan masyarakat majemuk, mencakup wawasan kebangsaan, etika, dan nilai-nilai.

Kompetensi ini dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan dan kebutuhan organisasi.


Bentuk dan Jalur Pengembangan Kompetensi

Pengembangan kompetensi dilakukan melalui:

  • Pendidikan: Melalui Pendidikan Formal terakreditasi (tugas belajar).
  • Pelatihan:
    • Klasikal: Tatap muka (luring/daring), seperti pelatihan kepemimpinan, workshop, seminar, atau bimbingan teknis.
    • Nonklasikal: Praktik kerja, pembelajaran elektronik, coaching, mentoring, magang, atau pertukaran pegawai.

Pelatihan menggunakan sistem Wiyata Kinarya untuk pembelajaran terintegrasi dan berkelanjutan.


Kebutuhan Jam Pelajaran

Pegawai ASN wajib mengikuti pengembangan kompetensi dengan jumlah minimum jam pelajaran (JP):

  • PNS: Minimal 30 JP per tahun.
  • PPPK: Minimal 24 JP dalam 1 tahun masa perjanjian kerja.

Perencanaan Pengembangan Kompetensi

Proses perencanaan meliputi:

  1. Penyusunan Rencana: Disusun oleh pimpinan unit kerja berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan, kebutuhan organisasi, dan hasil asesmen.
  2. Jangka Waktu: Rencana disusun untuk 5 tahun, ditinjau ulang setiap tahun.
  3. Analisis: Dilakukan oleh biro SDM dengan melibatkan unit analisis jabatan, perencanaan, dan pelatihan.
  4. Penetapan: Rencana ditetapkan oleh PPK (untuk PNS) atau PyB (untuk PPPK).

Sistem Informasi Sumber Daya Manusia

Pengembangan kompetensi terintegrasi dalam sistem informasi SDM, yang memuat:

  • Profil kompetensi pegawai (identitas, riwayat pendidikan, pelatihan, penilaian kinerja).
  • Rencana pengembangan kompetensi.
  • Hasil pengembangan kompetensi (jenis, pelaksana, materi, waktu, JP, bukti pelaksanaan).

Penjaminan Mutu dan Evaluasi

Penjaminan mutu dan evaluasi dilakukan untuk:

  • Mengawasi perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pengembangan kompetensi.
  • Memastikan kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan.
  • Melaporkan hasil evaluasi tahunan kepada Menteri untuk perbaikan perencanaan.

Penjaminan mutu tidak berlaku untuk pendidikan formal.


Penghargaan

Pimpinan unit kerja dan Pegawai ASN yang berkomitmen pada pengembangan kompetensi akan menerima penghargaan dari Menteri, sesuai ketentuan yang ditetapkan.


Peran Pegawai ASN

  • Mengikuti pengembangan kompetensi sesuai rencana unit kerja.
  • Memastikan data kompetensi di sistem informasi SDM akurat.
  • Berpartisipasi aktif dalam pelatihan klasikal atau nonklasikal.
  • Melaporkan hasil pelatihan untuk dokumentasi dan evaluasi.

Unduh Regulasi Lengkap

Detail lengkap tersedia di dokumen resmi berikut:

Unduh Permendikdasmen No. 6 Tahun 2025

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top