Memahami Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025: Panduan Tunjangan Guru ASND

24 minute read
Memahami Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025: Panduan Tunjangan Guru ASND
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ

Memahami Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025: Panduan Tunjangan Guru ASND

Para guru yang terhormat, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND resmi berlaku per 5 Maret 2025, menggantikan Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023. Regulasi ini bertujuan meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah. Berikut adalah poin-poin penting untuk membantu Anda memahami ketentuan ini.

Tujuan Regulasi

  • Meningkatkan kinerja dan profesionalisme Guru ASND.
  • Meningkatkan kesejahteraan guru melalui tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.
  • Mendukung guru di daerah khusus yang menghadapi kesulitan hidup.
  • Menjamin proses pemberian tunjangan yang tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan wajar.

Jenis Tunjangan

Regulasi ini mencakup tiga jenis tunjangan untuk Guru ASND:

  1. Tunjangan Profesi: Diberikan kepada Guru ASND dengan Sertifikat Pendidik, setara 1 kali gaji pokok, dibayarkan setiap 3 bulan.
  2. Tunjangan Khusus: Diberikan kepada Guru ASND di daerah khusus (terpencil, terbelakang, perbatasan, dll.), setara 1 kali gaji pokok, dibayarkan setiap 3 bulan.
  3. Tambahan Penghasilan: Diberikan kepada Guru ASND tanpa Sertifikat Pendidik, sebesar Rp250.000 per bulan, dibayarkan setiap 3 bulan.

Tunjangan disalurkan langsung ke rekening bank guru melalui sistem terintegrasi Kementerian.


Persyaratan Tunjangan Profesi

Guru ASND penerima Tunjangan Profesi harus memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Berstatus Guru ASND di bawah Kementerian.
  • Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Melaksanakan tugas mengajar/membimbing sesuai Sertifikat Pendidik.
  • Memenuhi beban kerja sesuai peraturan.
  • Bukan pegawai tetap di instansi lain.

Pengecualian beban kerja diberikan bagi guru yang mengikuti pelatihan 600 jam atau program pertukaran dengan izin resmi.


Persyaratan Tunjangan Khusus

Guru ASND di daerah khusus harus memenuhi syarat:

  • Berstatus Guru ASND di bawah Kementerian.
  • Memiliki NUPTK.
  • Mengajar di satuan pendidikan di Dapodik.
  • Melaksanakan tugas mengajar di daerah khusus.
  • Memenuhi beban kerja sesuai peraturan.

Persyaratan Tambahan Penghasilan

Guru ASND penerima Tambahan Penghasilan harus:

  • Berstatus Guru ASND di bawah Kementerian.
  • Memiliki NUPTK.
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV.
  • Terdaftar aktif di Dapodik.
  • Mengajar/membimbing di satuan pendidikan.
  • Memenuhi beban kerja sesuai peraturan.

Proses Penyaluran Tunjangan

Proses penyaluran meliputi:

  1. Pembaruan Data: Guru memperbarui data di Dapodik (NUPTK, beban kerja, dll.) dengan bantuan operator sekolah.
  2. Validasi: PUSLAPDIK memvalidasi data melalui SIMTUN, Dinas Pendidikan menyetujui, dan SKTP/SKTK diterbitkan.
  3. Pembayaran: Dilakukan setiap triwulan (Maret, Juni, September, November) melalui rekening bank guru.
  4. Informasi: Guru dapat mengakses status tunjangan secara daring di Info GTK.
  5. Laporan: Realisasi pembayaran dilaporkan sesuai peraturan.

Peran Guru dalam Proses

  • Memastikan data di Dapodik akurat dan diperbarui.
  • Memverifikasi kebenaran data kepegawaian dan gaji pokok.
  • Mengakses informasi tunjangan melalui Info GTK.
  • Melaporkan ketidaksesuaian data untuk penyesuaian atau pengembalian tunjangan.

Penghentian Tunjangan

Pembayaran tunjangan dihentikan jika guru:

  • Cuti di luar tanggungan negara.
  • Meninggal dunia.
  • Mencapai batas usia pensiun.
  • Cuti sakit lebih dari 6 bulan.
  • Mengundurkan diri.
  • Dipidana penjara dengan putusan tetap.
  • Mendapat tugas belajar.
  • Tidak lagi menjabat sebagai Guru ASND.

Unduh Regulasi Lengkap

Detail lengkap tersedia di dokumen resmi berikut:

Unduh Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top