Memahami Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025: Panduan SPMB untuk Guru
Para guru yang terhormat, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi berlaku per 28 Februari 2025, menggantikan Permendikbud No. 1 Tahun 2021. Regulasi ini dirancang untuk memastikan penerimaan murid yang adil, transparan, dan inklusif. Berikut poin-poin penting untuk membantu Anda melaksanakan SPMB di sekolah.
Tujuan SPMB
- Menyediakan akses pendidikan berkualitas dekat domisili.
- Meningkatkan akses bagi murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Mendorong prestasi akademik dan non-akademik.
- Melibatkan masyarakat dalam proses penerimaan.
Jalur Penerimaan Murid Baru
SPMB menggunakan empat jalur utama untuk SD, SMP, dan SMA (kecuali jalur prestasi untuk SD):
- Jalur Domisili: Min. 70% (SD), 40% (SMP), 30% (SMA) dari daya tampung, untuk murid di wilayah penerimaan.
- Jalur Afirmasi: Min. 15% (SD), 20% (SMP), 30% (SMA), untuk murid dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi: Min. 25% (SMP), 30% (SMA), untuk murid berprestasi akademik/non-akademik.
- Jalur Mutasi: Maks. 5% untuk semua jenjang, untuk murid pindah karena tugas orang tua atau anak guru.
Persyaratan Umum
Calon murid harus memenuhi batas usia dan/atau lulus jenjang sebelumnya:
- TK: 4–5 tahun (Kelompok A), 5–6 tahun (Kelompok B).
- SD (Kelas 1): 7 tahun per 1 Juli; min. 6 tahun, atau 5 tahun 6 bulan dengan bakat istimewa.
- SMP (Kelas 7): Maks. 15 tahun per 1 Juli, lulus SD/sederajat.
- SMA/SMK (Kelas 10): Maks. 21 tahun per 1 Juli, lulus SMP/sederajat.
Tidak ada tes membaca, menulis, atau berhitung untuk SD. Usia dikecualikan untuk murid disabilitas atau di daerah tertinggal.
Persyaratan Khusus
- Jalur Domisili: Kartu keluarga (min. 1 tahun), kecuali kasus khusus (bencana, kematian orang tua).
- Jalur Afirmasi: Kartu program kemiskinan atau kartu/surat keterangan disabilitas.
- Jalur Prestasi: Bukti prestasi (rapor, sertifikat) dalam 3 tahun.
- Jalur Mutasi: Surat penugasan orang tua atau kartu keluarga untuk anak guru.
Pelaksanaan SPMB
Proses penerimaan meliputi:
- Pengumuman: Minggu pertama Mei, mencakup persyaratan, jadwal, kuota.
- Pendaftaran: Prioritas daring; offline jika tidak ada jaringan. Tanpa biaya.
- Seleksi: Berdasarkan dokumen, verifikasi/validasi. Pemalsuan menyebabkan diskualifikasi.
- Pengumuman Hasil: Mencakup murid lolos dan tidak lolos, dengan penyaluran jika perlu.
- Daftar Ulang: Wajib menunjukkan dokumen asli; kuota sisa untuk cadangan.
Peran Guru dalam SPMB
- Mensosialisasikan SPMB ke orang tua dan calon murid.
- Membantu verifikasi dokumen sebagai panitia sekolah.
- Memutakhirkan data murid di Aplikasi Dapodik.
- Mendukung murid dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.
Unduh Regulasi Lengkap
Detail lengkap tersedia di dokumen resmi berikut:
Unduh Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025