Memahami Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025: Panduan SPMB

21 minute read
Memahami Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025: Panduan SPMB untuk Guru
بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ

Memahami Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025: Panduan SPMB untuk Guru

Para guru yang terhormat, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi berlaku per 28 Februari 2025, menggantikan Permendikbud No. 1 Tahun 2021. Regulasi ini dirancang untuk memastikan penerimaan murid yang adil, transparan, dan inklusif. Berikut poin-poin penting untuk membantu Anda melaksanakan SPMB di sekolah.

Tujuan SPMB

  • Menyediakan akses pendidikan berkualitas dekat domisili.
  • Meningkatkan akses bagi murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Mendorong prestasi akademik dan non-akademik.
  • Melibatkan masyarakat dalam proses penerimaan.

Jalur Penerimaan Murid Baru

SPMB menggunakan empat jalur utama untuk SD, SMP, dan SMA (kecuali jalur prestasi untuk SD):

  1. Jalur Domisili: Min. 70% (SD), 40% (SMP), 30% (SMA) dari daya tampung, untuk murid di wilayah penerimaan.
  2. Jalur Afirmasi: Min. 15% (SD), 20% (SMP), 30% (SMA), untuk murid dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.
  3. Jalur Prestasi: Min. 25% (SMP), 30% (SMA), untuk murid berprestasi akademik/non-akademik.
  4. Jalur Mutasi: Maks. 5% untuk semua jenjang, untuk murid pindah karena tugas orang tua atau anak guru.

Persyaratan Umum

Calon murid harus memenuhi batas usia dan/atau lulus jenjang sebelumnya:

  • TK: 4–5 tahun (Kelompok A), 5–6 tahun (Kelompok B).
  • SD (Kelas 1): 7 tahun per 1 Juli; min. 6 tahun, atau 5 tahun 6 bulan dengan bakat istimewa.
  • SMP (Kelas 7): Maks. 15 tahun per 1 Juli, lulus SD/sederajat.
  • SMA/SMK (Kelas 10): Maks. 21 tahun per 1 Juli, lulus SMP/sederajat.

Tidak ada tes membaca, menulis, atau berhitung untuk SD. Usia dikecualikan untuk murid disabilitas atau di daerah tertinggal.


Persyaratan Khusus

  • Jalur Domisili: Kartu keluarga (min. 1 tahun), kecuali kasus khusus (bencana, kematian orang tua).
  • Jalur Afirmasi: Kartu program kemiskinan atau kartu/surat keterangan disabilitas.
  • Jalur Prestasi: Bukti prestasi (rapor, sertifikat) dalam 3 tahun.
  • Jalur Mutasi: Surat penugasan orang tua atau kartu keluarga untuk anak guru.

Pelaksanaan SPMB

Proses penerimaan meliputi:

  1. Pengumuman: Minggu pertama Mei, mencakup persyaratan, jadwal, kuota.
  2. Pendaftaran: Prioritas daring; offline jika tidak ada jaringan. Tanpa biaya.
  3. Seleksi: Berdasarkan dokumen, verifikasi/validasi. Pemalsuan menyebabkan diskualifikasi.
  4. Pengumuman Hasil: Mencakup murid lolos dan tidak lolos, dengan penyaluran jika perlu.
  5. Daftar Ulang: Wajib menunjukkan dokumen asli; kuota sisa untuk cadangan.

Peran Guru dalam SPMB

  • Mensosialisasikan SPMB ke orang tua dan calon murid.
  • Membantu verifikasi dokumen sebagai panitia sekolah.
  • Memutakhirkan data murid di Aplikasi Dapodik.
  • Mendukung murid dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas.

Unduh Regulasi Lengkap

Detail lengkap tersedia di dokumen resmi berikut:

Unduh Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top