Jenis dan Penggolongan Hukum di Indonesia

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ

Admin mengajak, mari meluruskan niat kita dalam mempelajari dan menegakan hukum untuk mencari Ridho Alloh: dalam menegakan keadilan atau mendakwahkan Islam

Di bawah ini adalah penjelasan yang lebih rinci mengenai penggolongan hukum di Indonesia:

1. Berdasarkan Sumber Hukum:

  • Hukum Tertulis: Sumber hukum utama di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif (DPR/DPRD) dan eksekutif (Presiden/Gubernur) seperti Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Daerah (Perda).
  • Hukum Tidak Tertulis/Adat: Hukum adat adalah hukum yang berdasarkan pada tradisi, adat istiadat, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat adat. Hukum adat mengatur berbagai aspek kehidupan, seperti perkawinan, warisan, dan konflik dalam masyarakat adat.

2. Berdasarkan Substansi atau Materi Hukum:

  • Hukum Pidana: Mengatur tindak pidana, sanksi pidana, dan prosedur peradilan pidana.
  • Hukum Perdata: Mengatur hubungan antarindividu atau badan hukum dalam hal-hal seperti kontrak, perjanjian, warisan, dan pertanggungjawaban hukum.
  • Hukum Tata Negara: Mengatur struktur, fungsi, dan kewenangan lembaga-lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  • Hukum Administrasi: Mengatur tata cara administrasi pemerintahan, termasuk prosedur pengadilan administrasi dan hukum tata usaha negara.
  • Hukum Lingkungan: Mengatur masalah perlindungan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, dan dampak lingkungan dari kegiatan industri dan pembangunan.

3. Berdasarkan Lingkup Wilayah:

  • Hukum Nasional: Berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan diatur oleh pemerintah pusat.
  • Hukum Daerah: Berlaku di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota tertentu dan diatur oleh pemerintah daerah. Ini termasuk peraturan daerah, kebijakan, dan tata kelola lokal.


4. Berdasarkan Tujuan Hukum:

Hukum Publik: Menyangkut hubungan antara individu dan negara, seperti hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi.
Hukum Privat: Menyangkut hubungan antara individu atau badan hukum, seperti hukum perdata dan hukum bisnis.

5. Berdasarkan Spesialisasi:

Hukum Bisnis: Mengatur masalah yang berkaitan dengan bisnis, seperti kontrak, perusahaan, dan persaingan usaha.
Hukum Keluarga: Mengatur masalah perkawinan, perceraian, adopsi, dan hak-hak anak.
Hukum Ketenagakerjaan: Mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, termasuk perjanjian kerja, upah, dan perlindungan pekerja.
Hukum Keuangan: Mengatur masalah perbankan, pasar modal, dan pajak.

Semua penggolongan ini membantu mengorganisasi dan mengelompokkan berbagai aspek hukum di Indonesia agar lebih mudah dipahami dan diterapkan dalam praktik hukum sehari-hari.
Sumber: AI
⚖️🏛️⚖️🏛️⚖️🏛️
DUKUNG blog ini klik 👉 

Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com 
Jangan lupa untuk mengisi 👉 
Yuk baca 👉 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top