Lembaga Peradilan di Indonesia

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ


Berikut ini lembaga peradilan di Indonesia beserta landasan hukumnya:
Namun sebelumnya admin mengajak, mari meluruskan niat kita dalam mempelajari hukum untuk mencari Ridho Alloh: dalam menegakan keadilan atau mendakwahkan Islam

1. Mahkamah Agung (MA)

MA adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara yang telah melewati proses banding di pengadilan tingkat lebih rendah dan memastikan konsistensi interpretasi hukum di seluruh Indonesia.
Landasan hukum: Pasal 24B UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

2. Mahkamah Konstitusi (MK)

MK adalah lembaga peradilan yang bertugas menafsirkan dan menguji konstitusi Indonesia (Undang-Undang Dasar 1945) serta memutuskan sengketa yang berkaitan dengan konstitusi. MK juga memiliki peran dalam memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum dan menguji undang-undang terhadap konstitusi.
Landasan hukum: Pasal 24C UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

3. Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi adalah tingkat pengadilan di bawah Mahkamah Agung. Setiap provinsi memiliki Pengadilan Tinggi yang mengatasi pengadilan di tingkat lebih rendah dalam provinsi tersebut.
Landasan hukum: Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

4. Pengadilan Negeri

Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama di Indonesia. Mereka mengatasi berbagai perkara pidana, perdata, dan administrasi. Setiap kabupaten/kota memiliki setidaknya satu Pengadilan Negeri.
Landasan hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

5. Pengadilan Agama

Pengadilan Agama adalah lembaga peradilan yang mengatasi perkara-perkara hukum keluarga dan pernikahan dalam hukum Islam. Mereka ada di berbagai daerah di Indonesia.
Landasan hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

6. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

PTUN adalah pengadilan yang mengatasi perkara-perkara yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan tata usaha negara. Mereka memutuskan sengketa administrasi antara warga negara dan pemerintah atau lembaga negara.
Landasan hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.

7. Pengadilan Militer

Pengadilan Militer mengatasi perkara-perkara yang melibatkan personel militer yang diduga melanggar hukum militer.
Landasan hukum: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Sumber: AI

⚖️🏛️🗽⚖️🏛️🗽⚖️🏛️🗽
DUKUNG blog ini klik 👉 

Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com 
Jangan lupa untuk mengisi 👉 
Yuk baca 👉 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top