بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
Memasuki musim politik, seringkali membuat rakyat ikut bersuara atau menyuarakan calon yang diyakininya membawa angin segar. Tidak lepas pula abdi negara atau ASN, tentu sebagai pribadi mempunyai pandangan terhadap pesta demokrasi ini.
Ada 2 jenis pelanggaran:
- Pelanggaran Kode Etik: hukumannya yaitu Sanksi Moral dengan pernyataan tertutup atau terbuka. Diatur dalam PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS
- Pelanggaran Disiplin: hukumannya berupa hukuman disiplin Sedang/Berat yang ditur dalam PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS [download]
ASN dilarang apa saja?
- Kampanye / sosialisasi media sosial (posting, comment, share, like)
- Menghadiri deklarasi bakal calon/calon
- Melakukan foto bersama bakal calon/pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/ gerakan yang mengindikasikan keberpihakan
- Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan Partai Politik kecuali .....
- Melakukan pendekatan ke parpol tanpa cuti
- Mendeklarasikan diri sebagai calon tanpa cuti
- Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon
- Mengadakan kegiatan yang mengarak keberpihakan
- Ikut sebaai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye
- Menjadi peserta kampanya dengan/tanpa atribut
- Mengikuti kampanye suami/istri calon tanpa cuti
- Memberikan dukungan calon dengan memberikan foto KTP
Selengkapnya silahkan baca
Keputusan Bersama: MenpanRB, Mendagri, KaBKN, KASN & Bawaslu No 05 Tahun 2020; No 800-2836 Tahun 2020; No 167/Kep/2020; No 6/Skb/Kasn/9/2020 & No 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas ASN
sumber:
Instagram.com/kemenpanrb
http://bkd.sultengprov.go.id/
https://www.bpkp.go.id/
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com
Klik 👉 Grup Guru PAI