Download Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Guru ASN

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ
Follow Tiktok kami, klik ðŸ‘‰ 


Tunjangan Guru ASN terdiri atas:
  1. Tunjangan Profesi (Pasal 5)
  2. Tunjangan Khusus (Pasal 8)
  3. Tambahan Penghasilan (Pasal 11)
Tunjangan Profesi syaratnya harus mempunyai sertifikat pendidik atau sudah PPG
Tunjangan Khusus bagi Guru ASN yang bertugas di Daerah Khusus.
Tambahan Penghasilan (Tamsil) diberikan bagi Guru ASN yang belum mempunyai sertifikat pendidik, sebesar 250.000 dibayarkan 3 bulan sekali (pasal 12)



sumber: jdih.kemdikbud.go.id
DUKUNG blog ini klik ðŸ‘‰ 

Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com 
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru PAI
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰ 
Yuk baca ðŸ‘‰ 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top