بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØْÙ…َÙ†ِ الرَّØِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØَÙ…َّدٍ
Tunjangan Guru ASN terdiri atas:
- Tunjangan Profesi (Pasal 5)
- Tunjangan Khusus (Pasal 8)
- Tambahan Penghasilan (Pasal 11)
Tunjangan Profesi syaratnya harus mempunyai sertifikat pendidik atau sudah PPG
Tunjangan Khusus bagi Guru ASN yang bertugas di Daerah Khusus.
Tambahan Penghasilan (Tamsil) diberikan bagi Guru ASN yang belum mempunyai sertifikat pendidik, sebesar 250.000 dibayarkan 3 bulan sekali (pasal 12)
sumber: jdih.kemdikbud.go.id
Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com
Klik 👉 Grup Guru PAI