Mengurai Benang Kusut GPAI

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ
Follow Tiktok kami, klik ðŸ‘‰ 

Bismillah
Saya mengawali tulisan ini dengan Bismillah
Disclaimer: tulisan ini bukan untuk menyudutkan berbagai pihak. Tulisan ini hanya bertujuan menguraikan permasalahan dalam dunia PAI dan saya berusaha menawarkan ide untuk mengatasinya

Kasus-kasus GPAI

1. Pemerintah memberikan keistimewaan Guru Penggerak melalui Permendikbudristek No 54 Tahun 2022. Bagi guru yang lulus dan menjadi guru penggerak tidak perlu repot-repot mengantri PPG, akan langsung mendapatkan jalur tol. Tapi ini TIDAK BERLAKU bagi Guru PAI. Padahal banyak sekali GPAI yang mengikuti guru pengerak

2. 2021 pemerintah yang diwakili kemendikbud mengeluarkan program pengangkatan 1 juta guru menjadi ASN. Ternyata 1 juta guru itu tidak ada satu pun formasi untuk Guru PAI. Sehingga GPAI dengan segala organisasinya memperjuangkan dengan berbagai cara, sehingga akhirnya diberi jatah. Hal ini menunjukan GPAI awalnya “tidak dianggap”

3. PPG Daljab – Kemendikbud selalu konsisten dalam mengadakan PPG Daljab, setiap tahun selalu lebih dari 1 angkatan, bahkan tahun 2022 sampai 7 gelombang. Dimana setiap gelombangnya sangat banyak kuotanya. Contohnya melalui SE No 2573/B2/GT.00.08/2023 kuotanya sebanyak 48.818 Angkatan III Tahun 2023. Sedangkan untuk kuota PPG Daljab PAI sampai detik ini penulis tidak menemukan regulasi yang pasti seperti SE Kemendikbud di atas. Hanya berdasarkan berita yang beredar, GPAI diberi kuota 5.000 guru yang diperebutkan 138.054 guru (data dari siagapendis.com) se-Indonesia

4. Benang kusut PPG Daljab PAI. Berapa tahun waktu tunggu seorang guru PAI untuk mengikuti PPG? 138.054 dibagi 5.000 = 27,6 tahun. Kemenag menyadari tidak mampu membiayai semua GPAI, oleh karena itu “merayu” pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran membantu membiayai PPG PAI. Apakah mudah? Tentu tidak, dari 400+ kabupaten, tidak mencapai 100 kabupaten yang menyanggupi. Kenapa? saya tidak tahu pasti, analisa bodoh saya. 1). Pemda sudah mematenkan anggaran untuk programnya, sehingga untuk PPG PAI di luar program. 2). Pemda itu secara hierarkis di bawah komando Kemendagri. Sehingga Kemenag tidak ada wewenang untuk “mengatur” pemda. Atau dengan bahasa simpelnya, semua pemda akan kompak memberikan kuota ppg pai jika ada intruksi dari pemerintah pusat kemendagri atau presiden.

5. Lulusan S1 PAI terkatung-katung. Sejak 2021, pemerintah mengangkat guru melalui jalur ASN-PPPK. Dimana syarat utamanya yaitu sudah menjadi guru dan terdaftar di dapodik minimal 2 tahun. Kemudian di lain sisi mulai 2023 instansi pemerintah termasuk sekolah negri dilarang mengangkat tenaga honorer. Lalu mau dikemanakan lulusan S1 guru apalagi PAI?. Saya menemukan data statistik pendidikan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id. tertuliskan lulusan S1 guru tahun 2020 sebanyak 21,84% atau 335.190 yang didalamnya didominasi oleh PGSD (35,60% / 39.960) dan (PAI 20,58% / 35.798). Artinya setiap tahun S1 PAI meluluskan 30ribu+ sedangkan pintu honorer ditutup. Lantas mau kemana mereka?

6. PPG Prajab – Solusi bagi Freshgraduate. Setelah wisuda S1, pemerintah sudah mengarahkan untuk kuliah lagi yaitu PPG Prajab, dimana langsung mendapatkan benefit. 1). Diangkat menjadi ASN PPPK melalui jalur ppg pra jab. 2) mendapatkan tunjangan sertifikasi sama dengan gaji pokok ASN. Kabar buruknya hal ini belum berlaku bagi PAI.
Kemendikbud secara konsisten setiap tahun menyelanggarakan PPG pra jab yang dibagi beberapa gelombang, bahkan kuotanya sangat banyak. Dikutip dari ppg.kemdikbud.go.id/prajab/detail-program-seleksi, Kemendikbud sudah membuka pendaftaran kuota 38.112 mahasiswa PPG prajab 2024.
Lalu bagaimana dengan PAI?

7. Kemenag belum 1x pun mengadakan PPG Prajab PAI. Tahun 2022 Kemenag mengeluarkan Juknis PPG Prajab PAI 2023, sayangnya sekarang februari 2024 belum juga PPG PAI Prajab dilaksanakan. Di lain sisi kemendikbud sudah berhasil meluluskan ribuan mahasiswa ppg pra jab bahkan sudah mengikuti seleksi ASN PPPK, tapi PAI belum satu pun.

8. Tunjangan dan Potongan/Iuran
Secara ideal, GPAI mendapatkan tunjangan dari 2 lembaga, yaitu kemenag dan kemendikbud/pemerintah. Nyatanya sering terjadi gagal mendapat tunjangan. contohnya saat 2019 penulis dan teman cpns guru kemendikbud, kami diangkat bareng. tapi mereka mendapatkan tambahan penghasilan dari APBN. 
Sedangkan potongan, seringkali ...... teruskan sendiri


GURU PAI milik siapa? Kemendikbud atau Kemenag?

Menurut hemat penulis, ini sumber awal carut marutnya GPAI. Mari kita uraikan, dalam postingan sebelumnya Menelusuri Jejak Sejarah PAI, disebutkan Kementerian Agama yang diresmikan 3 Januari 1946, awal mulanya hanya fokus ke Pendidikan Islam kemudian merambah ke berbagai bidang.
Secara kelembagaan pendidikan yang 100% dikelola kemenag yaitu madrasah dan pesantren. Sedangkan yang membagongkan Guru PAI. 

Kita urai melalui regulasi yang ada. di UU No 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas "setiap murid berhak mendapat Pendidikan Agama (Pasal 12)"
yang kemudian menurukan regulasi PP No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
kenapa PAI milik kemenag? karena ada di Pasal 3 "Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama"
Menurut hemat penulis, makna pengelolaan ini seperti muatan kurikulum PAI, bukan terkait gurunya.
terus siapa yang mengelola gurunya?

ini yang lucu lagi, pelajarannya dikelola kemenag, gurunya dikelola oleh pemerintah daerah. ada di pasal 6 poin 1
Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.  

Kita liat guru Kemendikbud, kurikulum maupun pengelolaan gurunya dikelola oleh pemerintah pusat /kemendikbud yang dilaksanakan di pemerintah daerah. 

Jadi singkatnya, Mapel PAI nya milik kemenag, gurunya milik pemda.


Solusi: PAI & GPAI harus diperjelas milik Kemendikbud atau Kemenag

Dari awal menjadi Guru PAI, penulis menemukan 2 opsi yang mencuat dalam mengatasi carut marutnya GPAI

1. Sepenuhnya dimiliki Kemenag
Menurut penulis ini tidak bisa. ada dua alasan:
a. Kemenag sudah punya madrasah dan pesantren
b. Lembaga pendidikan dimana GPAI bekerja, adalah pemda 

2. Sepenuhnya diserahkan Kemendikbud
Menurut penulis, ini lebih masuk akal. ada beberapa alasan
a. secara kelembagaan sudah di lembaga pemerintah seatap dengan guru kelas, guru PJOK dll
b. PAI sebenarnya mempunyai kesamaan dengan PJOK, PAI identik Kementrian Agama, PJOK identk dengan Kementrian Olahraga. Tapi bedanya, kementrian olahraga melepaskan sepenuhnya PJOK untuk dikelola Kemendikbud. 

Jika PAI diserahkan Kemendikbud, bagaimana langkahnya?
Kemenag tidak akan memberi - Kemendikbud tidak akan meminta, karena sudah regulasinya
Siapa yang harusnya bergerak? GPAI itu sendiri dengan segal organisasi profesinya.

menurut hemat penulis, langkah awal yaitu JUDICIAL REVIEW yaitu pengajuan uji konstitusi ke MK terhadap PP No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang difokuskan ketidakjelasan status guru agama.

Demikian opini penulis, banyak yang salah atau tidak cocok mohon maaf yang sebesar2nya. Mungkin Anda punya ide lain, silahkan kirim ke email ubaygurupai2021@gmail.com
Alhamdulillah
Semoga Alloh memberikan kesuksesan dan keberkahan bagia semua Guru PAI di dunia dan akhirat


💥💥💥💥💥💥
DUKUNG blog ini klik ðŸ‘‰ 
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru PAI
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰ 
Yuk baca ðŸ‘‰ 

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top