بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Riba tidak hanya terdiri satu macam, melainkan bermacam-macam yang disesuaikan dengan sifat dan tujuan transaksi. Umumnya terjadi karena adanya tambahan dalam pertukaran, baik karena penundaan atau barang serupa. Secara garis besarnya riba dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba yang berkaitan dengan utang piutang (Riba dayn) dan riba yang berhubungan dengan jual beli (Riba Ba’i)
Pada kelompok utang piutang (Riba dayn), riba terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Riba Qard
Riba qard adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan terhadap yang berutang (muqtarid).
Riba qard atau riba dalam utang piutang sebenarnya dapat digolongkan dalam riba nasi’ah. Riba semacam ini dapat dicontohkan dengan meminjamkan uang Rp 100.000,- lalu disyaratkan untuk memberikan keuntungan ketika pengembalian.
Dalam kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah mengatakan, “para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan utang mensyaratkan kepada orang yang berutang agar memberikan tambahan atau hadiah, lalu dia pun memenuhi persyaratan tadi, maka pengembalian tambahan tersebut adalah riba.”
2. Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah adalah utang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar utangnya pada waktu yang ditetapkan.
Contoh transasi Ekonomi Modern yang diduga Riba Dayn
1. Bunga Bank
2. Penggunaan barang gadai oleh Kreditur
3. Gadai Emas di lembaga Keuangan Syariah
4. Jual – Beli Kredit
5. Kartu Kredit
6. Surat – surat Berharga
7. Letter of Credit ( surat kredit berdokumen)
8. Beli – kala menguntungkan (Buy On Margin)
9. Pelunasan hutang dengan uang terkena hiperinflasi
10. Mengikat utang dengan indeks suku bunga, Harga Barang, Logam Mulia dan Valuta Asing
11. Mudharabah Musytarakah
12. Dana Talangan Haji
13. Arisan
Adapun pembagian riba pada kelompok kedua atau riba jual beli (Riba ba’i) juga terdiri atas dua macam, yaitu:
1. Riba Fadl
Riba fadl adalah pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang atau komoditi ribawi.
Komoditi ribawi terdiri atas enam macam, yaitu emas, perak, gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum), kurma dan garam, sebagaimana disebutkan dalam hadis di bawah ini:
Artinya: “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa” (HR. Muslim)
Dari hadits di atas, maka ada 6 jenis harta riba
Contoh :
Menukar 10 gram emas Singapura dengan 11 gram emas Jakrta.
Menukar 1Kg kurma Ajwa’ Madinah dengan 3kg Kurma Sukkari
2. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Contoh :
Menukar 10 gram emas Singapura dengan 10 gram emas Jakarta tidak tunai
Menukar 1 gram emas dengan 15 gram perak tidak tunai
Kaidah Tentang Riba Ba’i
1. Menukar harta riba dengan harta riba yang sejenis, maka harus :
a. Ukuran satuannya harus sama : timbangan atau volume atau liter
b. Harus serah terima tunai di majelis akad
Jika syarat (a) tidak terpenuhi, maka riba fadl
Jika syarat (b) tidak terpenuhi, maka riba nasi’ah
Jika syarat (a) dan (b) tidak terpenuhi, maka riba fadl nasi’ah
2. Menukar harta riba dengan harta riba yang tidak sejenis tapi satu illat, serah terima harus tunai di majelis akad, ukuranya tidak harus sama
Contoh : 1 gram emas dengan 15 gram perak, tidak boleh ditunda serah terimanya
3. Menukar harta riba denga harta riba tidak sejenis dan tidak satu illat, ukuran tidak harus sama dan serah terima tidak harus tunai
Contoh : 1 gram emas dengan 10 kg Kurma
Contoh transaksi ekonomi modern yang diduga terdapat Riba Ba’i
1. Hedging Syariah
2. Murabahah emas
3. Transaksi Forward Exchange
4. Transaksi Spot
5. Transfer Luar Negri ( Valuta asing)
6. Cek
7. Pulsa HP
8. Kartu Belanja
9. Perdagangan Saham
Referensi :
Dr Erwandi, (2016). Harta Haram Muamalat Kontemporer, Bogor:BMI Publishing
Abu Sura’i, (1993). Bunga Bank dalam Islam, Surabaya: Al-Ikhlas
Muhammad Nafik H.R., Benarkah Bunga Haram?,
Asyraf Abdul Maqshud, Fiqh wa Fatawa al-Buyu’, Jakarta: Pustaka As-Sunnah
Ibnu Qudamah,(1997). Al-Mughni. Riyadh: Dar’alim Al-Kutub
Muhammad Syafi’i Antonio, (2001). Bank Syariah: dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani
Wallohu a’lam
Ngubaidillah.,M.Pd
Bandung, 21 Juni 2018