بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Permintaan masyarakat untuk menukarkan uangnya menjadi pecahan yang lebih kecil dan baru sangat tinggi. Untuk kebutuhan bagibagi angpao tersebut sebagian masyarakat tidak sempat bila harus antri di loket penukaran uang yang ada di Bank.
Pertukaran uang dalam Islam dikenal dengan istilah as-sarf yang secara harfiah memiliki arti penambahan, penukaran, penghindaran, pemotongan, atau transaksi jual beli. as-sarf merupakan suatu perjanjian jual beli mata uang baik yang sejenis (misalnya rupiah dengan rupiah) maupun yang tidak sejenis (misalnya rupiah dengan dolar). Untuk lebih jelas mengenai sharf
Para fuqaha menyatakan bahwa kebolehan praktik as-sarf didasarkan pada sejumlah hadis, antara lain dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
الذهب بالذهب والفضةبالفضة والبربالبروالشعيربالشعيروالتمربالتمروالم لح بامللح مثال مبثل سواءبسواءيدابيدفاذاختلفت هذه االصناف بيعواكيف شئتم اذاكان يدابيد
“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147)
Dari hadis di atas dapat dirumuskan suatu persyaratan yang harus dipenuhi dalam as-sarf , yaitu:
a) Apabila ditukar dengan jenis yang sama, misalnya dolar dengan dolar atau rupiah dengan rupiah, maka syaratnya ada dua, yaitu harus sama nilainya dan diserahterimakan secara langsung.
b) Apabila satu jenis mata uang ditukar dengan jenis lain, misalnya dolar dengan rupiah atau sebaliknya, maka syaratnya hanya ada satu yaitu harus diserahterimakan secara langsung, diharamkan menangguhkan penyerahan tetapi tidak diharamkan bila dilebihkan nilainya
PENUKARAN UANG RECEH LEBARAN ADALAH RIBA
Tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi di masyarakat kita, dan di situ ada kelebihan, termasuk riba. Rp 100rb ditukar dengan pecahan Rp 5rb, dengan selisih 10rb atau ada tambahannya. Ini termasuk transaksi riba. Karena berarti tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai.
Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya 2: sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba. Untuk penjelasan Riba secara detail
Penetapan riba ini berdasarkan
1. Hadits dari Ubadah bin Samit di atas
2. Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Ahmad 11466 & Muslim 4148)
3. Fatwa MUI tentang pelarangan penukaran uang (MUI Jawa Barat (Jabar), MUI Sumatra Barat (Sumbar), dan MUI Jombang)
Menurut Ketua MUI Jombang KH. Cholil Dahlan yang mengatakan bahwa penukaran uang di pinggir jalan kental unsur riba sehingga hukumnya haram. Beliau menceritakan kisah di dalam hadis yang mengungkap praktik seorang sahabat Nabi yang menukarkan kurma berkualitas jelek sebanyak dua timbangan dengan kurma kualitas bagus sebanyak satu timbangan. Mengetahui hal itu, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung menegur karena sahabat tersebut telah melakukan praktik riba. Fenomena jasa penukaran uang tersebut tidak jauh beda dengan kisah sahabat nabi yang melakukan penukaran kurma jelek dengan kurma kualitas bagus tadi ujar beliau.
4. Undang – Undang Peraturan BI No. 14 tahun 2012
Yang menjelaskan, penukaran uang hanya bisa dilakukan di tempat tertentu. Artinya penukaran uang di sembarang jalan tidak sesuai peraturan yang ditetapkan Negara
MASIH SAJA ADA ORANG YANG MENGHALALKAN RIBA
Mengutip jawaban Buya Yahya pengasuh LPD Al Bahjah, Cirebon
· Riba tidak hanya pinjam meminjam uang lalu mendapatkan penambahan
· Pembela Riba akan mengatakan “ ini kan kecil bunganya, hanya 0,01.
· Tidak masalah, karena saling menguntungkan
· Perlu diperhatikan, Riba diharamkan bukan karena saling merugikan saja
· Bahkan saling rela pun tidak bisa menjadi alasan untuk menghalalkan.
· Jual beli narkoba bahkan transaksi prostitusi pun saling rela.
· Jadi Riba bukan hanya unsur saling rela atau tidak
· Penukaran uang receh saat lebaran adalah Riba Fadl
· Perbuatan baik ( memberi angpao ) sayangnya diawali dengan yang haram, yaitu riba
SOLUSI ALTERNATIF
1. Menukarkan di Bank Indonesia (BI), karena setiap tahun BI menyediakan tempat penukaran uang di ratusan tempat. Untuk tempat bisa diakses di website resmi BI. Selain sesuai konstitusi, jika menukarkan di BI, tidak ada punguntan biaya atau GRATIS, sehingga terbebas dari Riba.
2. Jika tidak bisa menukar di BI, bisanya hanya di pinggiran jalan, maka Solusinya adalah dengan dua kali transaksi, dengan akad berbeda
a) Nilai uang yang ditukar harus sama misalnya pecahan Rp. 1000 sebanyak 100 lembar dengan Rp. 100.000
b) Kemudian dengan transaksi yang BERBEDA, si Penukar memberi upah atau jasa. Atau penyedia uang meminta upah atau jasa
Alhamdulillah, Semoga Alloh menjaga kita dan keluarga kita dengan menjauhkan dari harta haram, seperti riba. Demikian semoga Alloh menjadikan tulisan ini bermanfaat
Wallohu a’lam
Bandung, 03 Juni 2018
Ngubaidillah.,M.Pd
Referensi
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, cet ke-2, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004)
Ceramah Buya Yahya
Ceramah Ust Ammi Nur Baits