Sekilas tentang Ushul Fiqih

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Salah satu ilmu yang penting dan sayangnya jarang dipelajari yaitu Ushul Fiqh. Padahal fungsinya sangat penting, salah satunya untuk menjadikan seorang muslim memiliki “toleransi” terhadap perbedaan dalam agama Islam, sehingga tidak terjadinya fanatisme dan taqlid buta. Ada beberapa manfaat mempelajari ushul Fiqh
1. Mempunyai wawasan dan menumbuhkan sikap toleran terhadap berbagai perbedaan pendapat.
2. Untuk mengembangkan dan menyadarkan adanya pluralitas dalam pendapat/ijtihad.
3.    Untuk menghindarkan adanya taqdisul afkar/pensakralan pemikiran.
4.    Agar yakin, maka perlu terus belajar, supaya mengetahui dg pasti.
5.    Kebenaran fiqh: ijtihadi: mungkin benar-mungkin salah.
6.  Menyisakan ruang bagi menghormati keputusan orang lain dalam menentukan pilihan kebenaran versi mereka.  

Pengertian Ushul Fiqh
Jika dilihat dari asal katanya, ushul fiqh merupakan bentuk tarkib idhafi (kalimat majemuk) yang terdiri dari dua kata (mudhaf dan mudhaf ilaih), yaitu kata ushul = mudhaf dan fiqh = mudhaf ilaih.
Dalam bahasa Arab, ushul (أصول) adalah bentuk jamak dari ashl (أصل). Ashl secara etimologi diartikan sebagai: fondasi sesuatu yang bersifat materi ataupun bukan. Namun dalam termonologi syariah, kata Ashl mempunyai beberapa arti, yaitu:
a.    Dalil ; yakni landasan hukum.
Contoh : والأصل فى وجوب الصلاة قوله تعالى
Artinya : Dalil wajibnya shalat adalah firman Allah SWT.
Maksudnya, yang menjadi dalilnya shalat adalah ayat Al-Qur’an dan Sunnah.
Dalam kalimat di atas, kata al-ashl, berarti dalil atau landasan hukum syariah
b.    Qaidah, yaitu dasar atau fondasi sesuatu.
c.    Rajih, yaitu yang terkuat, seperti ungkapan para ahli ushul
والأصل فى الكلام الحقيقة
Artinya: Yang terkuat dari kandungan suatu hukum adalah arti hakikatnya (bukan arti majazi)
d.    Istishab,
yakni memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama belum ada dalil yang mengubahnya.
الأصل بقاء ما آان على ما آان
Sedangkan Fiqh secara etimologi ialah الفهم yang berarti pemahaman yang mendalam.
Seperti pada ayat-ayat berikut :
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا ۚ أُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ
Artinya : Dan sungguh, akan kami isi neraka Jahanam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati tetapi tidak dipergunakan untuk memahami ayat-ayat Allah mata tetapi tidak dipergunakannya (untuk melihat tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga tetapi tidak dipergunakan untuknya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah. (7;79)
Hadits Nabi saw: مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِى الدِّينِ
Apabila Allah menginginkan kebaikan bagi seseorang, Dia akan memberikan pemahaman agama yang mendalam kepedanya (H.R.Bukhari Muslim, Ahmad, Tarmizi dan Ibnu Majah)
Pengertian fiqh secara etimologi mengalami perkembangan (pergeseran makna)sebagai berikut:
a.      Pada mulanya diartikan sebagai pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik aqidah maupun amaliyah, sehingga ketika itu fiqh identik dengan syari’ah
b. Pada perkembangan berikutnya fiqh dipahami sebagai ajaran yang khusus membahas masalah amaliyah (perbuatan manusia mukallaf), sehingga ia menjadi bagian dari syari’ah.
Adapun definisi fiqh secara terminology sebagaimana yang diungkapkan para ahli fiqh terdahulu adalah:
العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسبة من أدلتها التفصيلية
Artinya:
Ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang digali dari dalil-dalil yang terperinci (mendetail)
Jadi Ushul Fiqh adalah Himpunan kaidah yang berfungsi sebagai alat penggalian hukum-hukum syara’ (istimbath hukum) dari dalil-dalilnya.

Obyek Kajian Ushul Fiqh
Para ulama ushul fiqh mengemukakan, objek kajian ushul fiqh adalah:
a.    Sumber-sumber Hukum Islam ;
Al-quran, Sunnah, Ijma’, qiyas, maslahah, istihsan, sadduz zari’ah, mazhab shahabi,’urf, qaul shahaby, dll.
b.    Metode penggalian hukum dari sumbernya.
Seperti menetapkan hukum wajibnya shalat dari ayat perintah shalat 2:43 dengan menggunakan kaedah : ”Pada dasarnya setiap perintah itu menunjukkan wajib”.
c.     Pernyaratan orang yang berwenang melakukan istimbath hukum
d.    Kaedah-kaedah
Contoh: Kaedah bahasa, yaitu Lafadz nakirah yang jadi nafi (negatif) , mengandung pengertian umum. La Shalata liman lam yaqra bi-fatihatil kitab (tidak sah shalat tanpa membaca fatihah)
Contoh kaedah: العبرة بعموم اللفظ لا بخصوص السبب
Artinya : Yang diperhatian adalah keumuman lapaz, bukan kekhususan sebab.
Larangan riba pada surah 2:278 mengenai kasus Bani Tsaqif, namun ayat itu berlaku umum untuk semua ummat Islam, karena yang dilihat bukan kasus khusus yang menjadi asbabun nuzul, tetapi keumuman lapaz ayatnya.
e.    Kehujjahan Al-Quran dan peringkat-peringkat prioritas sumber hukum dan dalil hukum, seperti Al-Quran didahulukan dari hadits, ijma’ didahulukan dari qiyas, dst.
f.      Kehujjahan maslahah, istihsan, ‘urf, sadd zari’ah
g.    Tentang dalil-dalil qath’iy dan zhanniy.
h.    Kondisi hukum yang bersifat kondisional dan situasional, karena lupa,& darurat. Misalnya kaedah :
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

Contoh-contoh penerapan maslahah pada kasus ekonomi dan bisnis kontemporer
• Pendirian Bank Islam
• Pendirian Asuransi/Reasuransi Syariah dan LKS lainnya
• Penerapan revenue sharing dalam bagi hasil
• Penerapan Dinar dan Dirham
• Kartu Kredit tanpa bunga
• Intervensi Harga oleh Pemerintah pada saat distorsi pasar
• Larangan Ihtikar dan monopoli
• Larangan kartel dalam perdagangan
• Larangan spekulasi, judi dan gharar
• Larangan tas’ir (penetapan harga oleh pemerintah )
• Larangan siyasah ighraq (dumping)
• Larangan future trading, options dan swaps
• Pendirian lembaga Pengadilan Niaga syariah
• Adanya DPS di LKS dan DSN di MUI

Contoh-contoh penerapan kaedah :
Contoh 1.
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya: Menolak suatu kemudharatan lebih didahulukan daripada meraih manfaat (keuntungan)
Kaedah ini dapat digunakan untuk menetapkan hukum apakah boleh atau haram. Jika sesuatu mengandung mudharat dan manfaat, maka yang diperhatikan dalam penetapan hukumnya adalah kemudharatannya, meskipun terdapat manfaatnya. Bunga Bank sekalipun terlihat ada manfaatnya bagi orang tertentu, namun hukumnya haram, karena kemudhratan yang ditimbulkannya jauh lebih besar, sehingga bunga bank konvensional menjadi haram. Hal ini sama dengan minuman keras yang juga mengandung manfaat dan mudharat (QS. 2:119) tetapi yang diperhatikan adalah kemudharatannya.

Contoh 2: Pertentangan dua dalil (secara zhahir)
Contoh kerja ushul fiqh dalam hal ini terlihat pada penyelesaian ta’arudh (pertentangan) dua dalil hadits , seperti seperti hadits Ibnu Abbas, dengan hadits riba fadhl riwayat Bukhari-Muslim. Menurut Ibnu Abbas, tidak ada riba fadhal, sedangkan menurut hadits Bukhari Muslim ada riba fadhal.
Hadits riwayat Ibnu Abbas “Sesungguhya riba itu hanya ada pada nasiah.”

Contoh 3: Istihsan dan ‘Uruf
Penerapan istihsan dan ‘urf dalam ekonomi Islam terdapat pada hukum kebolehan jual beli istisna, jual beli salam, dan jual beli mu’athah

Perbedaan Fiqh dan Ushul Fiqh
PertamaObyek fiqih adalah perbuatan mukallaf, sedangkan obyek ushul fiqih adalah dalil-dalil syar’i. Contoh : mengambil bunga tabungan di bank konvensional adalah riba. Ini adalah obyek bahasan fiqh, karena mengambil bunga tabungan adalah perbuatan mukallaf. Sedangkan dalil keharaman tersebut adalah dalil Alquran 2;275. “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Ketika sesorang membicarakan dalil keharaman bunga, sebenarnya ia telah masuk kepada wilayah ushul fiqh.
Contoh obyek kajian ushul fiqh :
وأقيمواالصلاة
(Dirikan kamulah shalat)
Ayat tersebut adalah dalil perintah shalat. Dalil inilah yang menjadi obyek kajian ushul fiqh. Mengeluarkan hukum dari dalil itu didasarkan pada kaedah:
الأصل في الأمر للوجوب
Artinya : “Pada prinsipnya, perintah itu menunjukkan wajib”
Keduafiqh itu adalah produk dan hasil kerja dari ushul fiqh, sedangkan ushul fiqh adalah alat untuk menghasilkan produk tersebut . Contoh : wajibnya shalat adalah ketentuan hukum fiqh. Sedangkan alat (kaedah) yang digunakan untuk menetapkan wajibnya shalat adalah :
الأصل في الأمر للوجوب
Pada prinsipnya, perintah itu Menunjukkan wajib

Perbedaan Ushul Fiqh dan Qawa’id Fiqh
Obyek ushul fiqh adalah dalil-dalil syar’i dan bagaimana metode mengistimbath hukum dari dalil tersebut, sedangkan obyek qawaid fiqh adalah masalah-masalah fiqih, bukan dalil-dalil
Contoh ushul fiqh :
الأصل في الأمر للوجوب
Artinya : Pada dasarnya, perintah itu menunjukkan wajib
Teks di atas adalah kaedah ushul fiqh yang obyeknya adalah dalil-dalil Alquran atau hadits.
Contoh Qawaidh Fiqh fiqh:
للعقد آل جهالة تفضي الى المنازعة فهي مفسدة
Artinya:
Segala (akad) yang mengandung ketidakjelasan yang dapat membawa kepada perselisihan maka ia merusak akad
Kaedah di atas adalah kaedah Qawaidh fiqh, bukan kaedah ushul fiqh, karena obyeknya adalah masalah-masalah fiqh (perbuatan) manusia mukallaf.
Misalnya jika seorang banker syariah mengadakan kontrak mudharabah dengan nasabah. Mereka tidak menentukan apakah system bagi itu mengunakan revenue sharing atau profit sharing. Pada kasus ini terjadi jahalah (ketidakjelasan), maka akadnya rusak (fasad).
Dalam qawaid fikih dibahas kaedah-kaedah kepemilikan, juga kaedah uang seperti kaedah (uang tidak boleh dijadikan sebagai komoditas), dll

Wallohu a’lam
Ngubaidillah.,M.Pd
Bandung, 24 Juni 2018

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top