bagaimana hadits dikatakan Shahih?

 

Definisi Hadis Shahih
هُوَ الْمُسْنَدُ، الْمُتَّصِلُ إِسْنَادُهُ، بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ، عَنِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ إِلَى مُنْتَهَاهُ، مِنْ غَيْرِ شُذُوْذٍ وَلاَ عِلَّةٍ
Hadis sahih adalah hadis yang musnad, bersambung sanadnya, dengan penukilan seorang yang adil dan dlabith dari orang yang adil dan dlabith sampai akhir sanad, tanpa ada keganjilan dan cacat.
Untuk memudahkan memahami definisi tersebut, dapat dikatakan, bahwa hadis sahih adalah hadis yang mengandung syarat-syarat berikut;
1. Hadisnya musnad
2. Sanadnya bersambung
3. Para rawi (periwayat)nya adil dan dlabith
4. Tidak ada syadz (keganjilan)
5. Tidak ada ilah (cacat)

Penjelasan Definisi

  • Musnad, maksudnya hadis tersebut dinisbahkan kepada nabi saw dengan disertai sanad. Tentang definisi sanad telah disebutkan di depan.
  • Sanadnya bersambung, bahwa setiap (periwayat) dalam sanad mendengar hadis itu secara langsung dari gurunya
  • Para rawi-nya adil dan dhabith, yaitu setiap periwayat di dalam sanad itu memiliki sifat adil dan dhabith. Apa yang dimaksud dengan adil dan dhabith?
  • Adil adalah sifat yang membawa seseorang untuk memegang teguh taqwa dan kehormatan diri, serta menjauhi perbuatan buruk, seperti syirik, kefasikan dan bid’ah
  • Dlabith (akurasi), adalah kemampuan seorang rawi untuk menghafal hadis dari gurunya, sehingga apabila ia mengajarkan hadis dari gurunya itu, ia akan menga-jarkannya dalam bentuk sebagaimana yang telah dia dengar dari gurunya 
  • Tidak ada syadz.  Syadz secara bahasa berarti yang tersendiri, secara istilah berarti hadis yang diriwayatkan oleh seorang periwayat bertentangan dengan hadis dari periwayat lain yang lebih kuat darinya. Tentang hadis syadz secara terperinci, akan dibahas pada bagian tersendiri, Insya Allah.
  • Tidak ada illah, Di dalam hadis tidak terdapat cacat tersembunyi yang merusak kesahihan hadis. Tentang hadis mu’allal (cacat) juga akan dibahas dalam bagian tersendiri

Contoh Hadis Shahih
Hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Shahih-nya j.4 h.18, kitab al- jihad wa as-siyar, bab ma ya’udzu min al-jubni;
حدثنا مسدد حدثنا معتمر قال : سمعت أبي قال : سمعت أنس بن مالك رضى الله تعالى عنه قال : كان النبي ﷺ يقول : اللهم إني أعوذ بك من العجز والكسل والجبن والهرم وأعوذ بك من فتنة المحيا والممات وأعوذ بك من عذاب القبر 

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Mu’tamir, ia berkata; Aku mendengar ayahku berkata; Aku mendengar Anas bin Malik ra berkata, Rasulullah saw berdo’a ; Ya Allah, aku memohon kepada-Mu perlindungan dari kelemahan, kemalasan, sifat pengecut dan dari kepikunan, dan aku memohon kepada-Mu perlindungan dari fitnah (ujian) di masa hidup dan mati, dan memohon kepada-Mu perlindungan dari adzab di neraka

Hadis tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagai hadis sahih, karena.

  1. Ada sanadnya hingga kepada Rasulullah saw.
Ada persambungan sanad dari awal sanad hingga akhirnya. Anas bin Malik adalah seorang shahabat, telah mendengarkan hadis dari nabi saw. Sulaiman bin Tharkhan (ayah Mu’tamir), telah menya-takan menerima hadis dengan cara mendengar dari Anas. Mu’tamir, menyatakan menerima hadis dengan mendengar dari ayahnya. Demikian juga guru al-Bukhari yang bernama Musaddad, ia menyatakan telah mende-ngar dari Mu’tamir, dan Bukhari -rahimahullah- juga menyatakan telah mendengar hadis ini dari gurunya.
3.   Terpenuhi keadilan dan kedhabitan dalam para periwayat di dalam sanad, mulai dari shahabat, yaitu Anas bin Malik ra hingga kepada orang yang mengeluarkan hadis, yatu Imam Bukhari
a.       Anas bin Malik ra, beliau termasuk salah seorang shahabat Nabi saw, dan semua shahabat dinilai adil.
b.      Sulaiman bin Tharkhan (ayah Mu’tamir), dia siqah abid (terpercaya lagi ahli ibadah).
c.       Mu’tamir, dia siqah
d.      Musaddad bin Masruhad, dia siqah hafid.
e.    Al-Bukhari –penulis kitab as-Shahih-, namanya adalah Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, dia dinilai sebagai jabal al-hifdzi (gunungnya hafalan), dan amirul mu’minin fil hadis
4.      Hadis ini tidak syadz (bertentangan dengan riwayat lain yang lebih kuat)
5.      Hadis ini tidak ada illah-nya

Dengan demikian jelaslah bahwa hadis tersebut telah memenuhi syarat-syarat hadis sahih, Karena itulah Imam Bukhari menampilkan hadis ini di dalam kitabnya ash-Shahih

Pembagian Hadits Shahih
1.      Hadits Shahih li dzatihi
Yaitu hadits yang syarat-syarat hadits shahih tersebut benar-benar telah terbukti adanya.
2.      Hadits Shahih li gharihi
Hadits shahih li-gharihih, adalah hadits hasan li-dzatihi apabila diriwayatkan melalui jalan yang lain oleh perowi yang sama kualitasnya atau yang lebih kuat dari padanya.

Kehujahan Hadits Shahih
Hadits yang telah memenuhi persyaratan hadits shahih wajib diamalkan sebagai hujah atau dalil syara’ sesuai ijma’ para uluma hadits dan sebagian ulama ushul dan fikih. Kesepakatan ini terjadi dalam soalsoal yang berkaitan dengan penetapan halal atau haramnya sesuatu, tidak dalam hal-hal yang berhubungan dengan aqidah.

Tingkatan Hadits Shahih
Perlu diketahui bahwa martabat hadits shahih itu tergantung tinggi dan rendahnya ke-dhabit-an dan keadilan para perowinya. Berdasarkan martabat seperti ini, para muhaditsin membagi tingkatan sanad menjadi tiga yaitu:
1.    ashah al-asanid yaitu rangkaian sanad yang paling tinggi derajatnya. seperti periwayatan sanad dari Imam Malik bin Anas dari Nafi’ mawla (mawla = budak yang telah dimerdekakan) dari Ibnu Umar.
2.   ahsan al-asanid, yaitu rangkaian sanad hadits yang yang tingkatannya dibawash tingkat pertama diatas. Seperti periwayatan sanad dari Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas.
3.     ad’af al-asanid, yaitu rangkaian sanad hadits yang tingkatannya lebih rendah dari tingkatan kedua. seperti periwayatan Suhail bin Abu Shalih dari ayahnya dari Abu Hurairah.

Dari segi persyaratan shahih yang terpenuhi dapat dibagi menjadi tujuh tingkatan, yang secara berurutan sebagai berikut:
1.      Hadits yang disepakati oleh bukhari dan muslim (muttafaq ‘alaih),
2.      Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori saja,
3.      Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim saja,
4.      Hadits yang diriwayatkan orang lain memenuhi persyaratan AL-Bukhari dan Muslim,
5.      Hadits yang diriwayatkan orang lain memenuhi persyaratan Al-Bukhari saja,
6.      Hadits yang diriwayatkan orang lain memenuhi persyaratan Muslim saja,
7.    Hadits yang dinilai shahih menurut ulama hadits selain Al-Bukhari dan Muslim dan tidak mengikuti persyratan keduanya, seperti Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan lain-lain.

referensi :
Amr Abdul Mun'im Salim, Taysir Ulum al-Hadits lil Mubtadi'in; Mudzakkirat Ushul al-Hadits lil Mubtadi'in, Maktabah Ibnu Taymiyah, Kairo, Mesir, 1417 H – 1997 M

Tags

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top