Macam-macam Qiyas

  

Macam-macam Qiyas

Dilihat dari segi kekuatan illat dalam furu’ dibanding dengan yang ada dalam ashal,

qiyas dibagi menjadi 3 macam yaitu : qiyas aulawi, qiyas musawi, dan qiyas adna. Adapun

uraiannya adalah sebagai berikut :

1. Qiyas Aulawi

Qiyas aulawi adalah qiyas yang illat pada furu’ lebih kuat daripada illat yang

terdapat pada ashal. Misalnya qiyas larangan memukul orang tua dengan larangan

menyakitinya atau berkata “uh” kepada mereka. Larangan memukul lebih kuat atau

perlu diberikan dibandingkan dengan larangan berkata “uh” yang terdapat pada

nash;

فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ

“…maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah"…(QS. Al-Isra:23)

Adapun persamaan illat antara keduanya adalah sama-sama menyakiti.


2. Qiyas Musawi

Qiyas musawi adalah qiyas yang setara antara illat pada furu’ dengan illat pada ashal

dalam kepatutannya menerima ketetapan hukum. Misalnya mengqiyaskan budak

perempuan dengan budak laki-laki dalam menerima separuh hukuman. 

“…dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas

mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami…”(QS.

An-Nisa:25)

Contoh lainnya : hukum memakan harta anak yatim secara aniaya sama hukumnya

dengan membakarnya. Maka dari segi illatnya, keduanya pada hakikatnya samasama

bersifat melenyapkan kepemilikan harta anak yatim.

 

3. Qiyas Adna

Qiyas adna adalah qiyas yang illat pada furu’ lebih rendah daripada illat yang

terdapat pada ashal. Misalnya mengqiyaskan haramnya perak bagi laki-laki dengan

haramnya laki-laki memakai emas. Yang menjadi illatnya adalah untuk berbanggabangga.

Bila menggunakan perak merasa bangga apalagi menggunakan emas akan

lebih bangga lagi.

Dilihat dari segi kejelasan yang terdapat pada hukum, qiyas dibagi menjadi 2 macam

yaitu : qiyas jalli dan qiyas khafi. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut :

a. Qiyas Jalli

Qiyas jalli adalah qiyas yang illatnya ditetapkan oleh nash bersamaan dengan

hukum ashalNash tidak menetapkan illatnya tetapi dipastikan bahwa tidak ada

pengaruh terhadap perbedaan antara nash dengan furu’. Misalnya mengqiyaskan

budak perempuan dengan budak laki-laki dan mengqiyaskan setiap minuman

yang memabukkan dengan larangan meminum khamr yang sudah ada nashnya.

b. Qiyas Khafi

Qiyas Khafi adalah qiyas yang illatnya tidak terdapat dalam nash. Misalnya

mengqiyaskan pembunuhan menggunakan alat berat dengan pembunuhan

menggunakan benda tajam.

Dilihat dari segi persamaan furu’ dengan ashal, qiyas dibagi menjadi 2 macam

yaitu : qiyas syabah dan qiyas ma’na. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut :

c. Qiyas Syabah

Qiyas syabah adalah qiyas furu’nya dapat diqiyaskan dengan dua ashal atau lebih.

Tetapi diambil ashal yang lebih banyak persamaannya dengan furu’. Misalnya

zakat profesi yang dapat diqiyaskan dengan zakat perdagangan dan pertanian.

d. Qiyas Ma’na

Qiyas Ma’na adalah qiyas yang furu’nya hanya disandarkan pada ashal yang

satu. Jadi korelasi antara keduanya sudah sangat jelas. Misalnya mengqiyaskan

memukul orang tua dengan perkataan “ah” seperti yang ada dalam nash pada

penjelasan sebelumnya.

Jadi secara keseluruhan macam-macam qiyas terebut ada tujuh yaitu : qiyas aulawi,

qiyas musawi, qiyas adna, qiyas jalli, qiyas khafi, qiyas syabah, dan qiyas ma’na.



#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top