Macam-macam Qiyas
Dilihat dari segi kekuatan illat dalam furu’ dibanding dengan yang ada dalam ashal,
qiyas dibagi menjadi 3 macam yaitu : qiyas aulawi, qiyas musawi, dan qiyas adna. Adapun
uraiannya adalah sebagai berikut :
1. Qiyas Aulawi
Qiyas aulawi adalah qiyas yang illat pada furu’ lebih kuat daripada illat yang
terdapat pada ashal. Misalnya qiyas larangan memukul orang tua dengan larangan
menyakitinya atau berkata “uh” kepada mereka. Larangan memukul lebih kuat atau
perlu diberikan dibandingkan dengan larangan berkata “uh” yang terdapat pada
nash;
فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ
“…maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah"…(QS. Al-Isra:23)
Adapun persamaan illat antara keduanya adalah sama-sama menyakiti.
2. Qiyas Musawi
Qiyas musawi adalah qiyas yang setara antara illat pada furu’ dengan illat pada ashal
dalam kepatutannya menerima ketetapan hukum. Misalnya mengqiyaskan budak
perempuan dengan budak laki-laki dalam menerima separuh hukuman.
“…dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas
mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami…”(QS.
An-Nisa:25)
Contoh lainnya : hukum memakan harta anak yatim secara aniaya sama hukumnya
dengan membakarnya. Maka dari segi illatnya, keduanya pada hakikatnya samasama
bersifat melenyapkan kepemilikan harta anak yatim.
3. Qiyas Adna
Qiyas adna adalah qiyas yang illat pada furu’ lebih rendah daripada illat yang
terdapat pada ashal. Misalnya mengqiyaskan haramnya perak bagi laki-laki dengan
haramnya laki-laki memakai emas. Yang menjadi illatnya adalah untuk berbanggabangga.
Bila menggunakan perak merasa bangga apalagi menggunakan emas akan
lebih bangga lagi.
Dilihat dari segi kejelasan yang terdapat pada hukum, qiyas dibagi menjadi 2 macam
yaitu : qiyas jalli dan qiyas khafi. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut :
a. Qiyas Jalli
Qiyas jalli adalah qiyas yang illatnya ditetapkan oleh nash bersamaan dengan
hukum ashal. Nash tidak menetapkan illatnya tetapi dipastikan bahwa tidak ada
pengaruh terhadap perbedaan antara nash dengan furu’. Misalnya mengqiyaskan
budak perempuan dengan budak laki-laki dan mengqiyaskan setiap minuman
yang memabukkan dengan larangan meminum khamr yang sudah ada nashnya.
b. Qiyas Khafi
Qiyas Khafi adalah qiyas yang illatnya tidak terdapat dalam nash. Misalnya
mengqiyaskan pembunuhan menggunakan alat berat dengan pembunuhan
menggunakan benda tajam.
Dilihat dari segi persamaan furu’ dengan ashal, qiyas dibagi menjadi 2 macam
yaitu : qiyas syabah dan qiyas ma’na. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut :
c. Qiyas Syabah
Qiyas syabah adalah qiyas furu’nya dapat diqiyaskan dengan dua ashal atau lebih.
Tetapi diambil ashal yang lebih banyak persamaannya dengan furu’. Misalnya
zakat profesi yang dapat diqiyaskan dengan zakat perdagangan dan pertanian.
d. Qiyas Ma’na
Qiyas Ma’na adalah qiyas yang furu’nya hanya disandarkan pada ashal yang
satu. Jadi korelasi antara keduanya sudah sangat jelas. Misalnya mengqiyaskan
memukul orang tua dengan perkataan “ah” seperti yang ada dalam nash pada
penjelasan sebelumnya.
Jadi secara keseluruhan macam-macam qiyas terebut ada tujuh yaitu : qiyas aulawi,
qiyas musawi, qiyas adna, qiyas jalli, qiyas khafi, qiyas syabah, dan qiyas ma’na.