Macam-macam Wajib

 Ø¨ِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ

اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ

A. Pengertian Wajib
Wajib menurut bahasa adalah pasti atau tepat 
Sedangkan menurut istilah Ushul Fiqih adalah sesuatu yang diperintah oleh syari’ supaya dikerjakan oleh mukalaf secara pasti dan perintah itu disertai dengan petunjuk yang menunjukkan bahwa perintah itu menjadi wajib. 
Petunjuk itu bisa berupa kalimat perintah itu sendiri atau kalimat yang terdapat petunjuk harus melakukannya.

Contoh petunjuk yang berupa kalimat perintah itu sendiri :
ÙˆَØ£َÙ‚ِيمُواْ الصَّلاَØ©َ Ùˆَآتُواْ الزَّÙƒَاةَ …
Artinya : Dan tegakkanlan shalat serta tunaikanlah zakat ….

Contoh kalimat yang terdapat petunjuk harus melakukannya :
Ùƒُتِبَ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ُ الصِّÙŠَامُ … 
Artinya : Diwajibkan atas kamu sekalian berpuasa … (QS. Al-Baqarah (2) : 183).

Hukum wajib disini harus dilakukan. Siapa yang melakukannya akan mendapat pahala, sedangkan siapa yang meninggalkannya akan mendapatkan siksaan.

B. Pembagian Wajib
Wajib ditinjau dari beberapa aspek terbagi menjadi empat : segi waktu, ketentuan, dan sifat
1. Wajib ditinjau dari segi waktu pelaksanaannya
Wajib ditinjau dari segi waktu pelaksanaannya terbagi menjadi dua, yaitu wajib muthlaq (tidak terikat waktu) dan wajib muqayyad (terikat waktu).

Wajib muthlaq (tidak terikat waktu)
adalah sesuatu yang dieprintah oleh syari’ untuk melakukannya secara pasti dan tidak ditentukan waktu pelaksanannya.
Contoh: orang yang melanggar sumpah,
dia harus membayar denda. Pelaksanaan pembayaran denda ini tidak ditentukan waktunya. Ia dapat melaksanakannya langsung setelah melanggar sumpah atau dalam jeda beberapa waktu.
Wajib muqayyad (terikat waktu)
adalah sesuatu yang diperintah oleh syari’ untuk melakukannya secara pasti dlam waktu tertentu.
Contoh: shalat lima waktu.
Masing-masing shalat diabatasi waktu tertentu sehingga tidak boleh bagi mukalaf untuk melaksanakan sebelumnya atau ia akan mendapat dosa jika melaksanakannya di luar waktu yang ditentukan tanpa uzur.

2. Wajib ditinjau dari segi ketentuannya dari syari’.
Wajib ditinjau dari segi ketentuannya dari syari terbagi menjadi wajib muhaddad (ketentuan yang dibatasi) dan ghoiru muhaddad (ketentuan yang tidak dibatasi).

wajib muhaddad (ketentuan yang dibatasi) 
adalah suatu kewajiban yang ketentuannya ditentukan oleh syari’ sehingga mukalaf tidak akan keluar dari tanggungan kewajiban itu kecuali apabila ia telah melakukannya sebagaimana syari’ telah menetapkannya.
Contoh: shalat lima waktu.
Shalat fardlu ini harus dilakukan sesuai dengan jumlah, rukun dan syarat yang telah dibatasi oleh syari’.
Wajib ghoiru muhaddad (ketentuan yang tidak dibatasi)
adalah suatu kewajiban yang ketentuannya tidak dibatasi oleh syari’.
Contoh: infak di jalan Allah, saling tolong menolong pada kebaikan, dan memberi makan orang yang lapar.
Tujuan kewajiban ini tidaklah lain untuk memenuhi kebutuhan. Sedangkan ketentuan yang dapat memenuhi kebutuhan itu tergantung yang dapat memenuhi kebutuhan itu tergantung pada jenis kebutuhan.

3. Wajib ditinjau dari segi tuntunan penunainnya.
Wajib ditinjau dari segi tuntunan penunainnya terbagi menjadi dua, yaitu wajib ‘aini (wajib ‘ain) dan wajib kifai (wajib kifayah).

Wajib ‘ain (wajib ‘ain)
adalah sesuatu yang diperintah oleh syari’ supaya dilaksanakan oleh setiap mukalaf
Misalnya: shalat, zakat, haji.
Wajib kifa’i (wajib kifayah)
adalah sesuatu yang diperintah oleh syari’ untuk dilaksanakan tanpa melihat siapa yang melaksanakannya.
Jadi syari’ hanya menuntut dari kelompok mukalaf, jika seorang mukalaf telah melakukannya maka gugurlah dosa dari mukalaf yang lain, tapi apabila tidak ada seorang mukalafpun yang melakukannya maka semua mukalaf berdosa karena mengabaikan kewajiban itu.
Contoh: menjawab salam, amar ma’ruf nahi munkar, menshalatkan orang yang meninggal, menolong orang lain.

4. Wajib ditinjau dari segi sifatnya.
Wajib ditinjau dari segi sifatnya terbagi menjadi wajib mu’ayyan (tertentu) dan wajib mukhayyar (pilihan).

Wajib mu’ayyan (tertentu)
adalah sesuatu yang diperintah oleh syari’ dengan sendirinya tanpa pilihan antara satu kewajiban dengan kewajiban lainnya.
Contoh: shalat,
maka mukalaf harus melakukan kewajiban itu dengan sendirinya.
Wajib mukhayyar (pilihan)
adalah sesuatu yang diperintah oleh syari’ secara samar yang mencakup semua perkara yang ditentukan.
Maksudnya, mukalaf diharuskan untuk memilih salah satu diantara kewajiban itu, sehingga hilanglah tanggungannya dengan melaksanakan salah satunya.
Contoh: denda bagi orang yang melanggar sumpah.
Allah swt mewajibkan kepada orang yang melanggar sumpah untuk memberi makanan kepada sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak. Mukalaf bisa mimilih salah satu diantaranya.

sumber: https://aly309.wordpress.com/2009/08/12/pengertian-wajib-dan-macam-macamnya-menurut-ushul-fiqih/

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top