macam-macam syirkah

 Ø¨ِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ

اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ

A. Pengertian Syirkah
Syirkah dalam bahasa Arabnya berarti pencampuran atau interaksi. 
Bisa juga artinya membagikan sesuatu antara dua orang atau lebih menurut hukum kebiasaan yang ada.
Sementara dalam terminologi ilmu fiqih, arti syirkah yaitu: Persekutuan usaha untuk mengambil hak atau beroperasi. Aliansi mengambil hak, mengisyaratkan apa yang disebut Syirkatul Amlak. Sementara aliansi dalam beroperasi, mengisyaratkan Syirkatul Uqud (Syirkah Transaksional).

B. Macam-macam Syirkah
Syirkah itu ada dua macam:
Pertama: Syirkah Hak Milik (Syirkatul Amlak).
Yaitu per-sekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan, seperti jual beli, hibah atau warisan.
Kedua: Syirkah Transaksional (Syirkatul Uqud).
Yakni akad kerjasama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan.

Macam-macam Syirkah Transaksional
Syirkah transaksional menurut mayoritas ulama terbagi menjadi beberapa bagian berikut:
1. Syirkatul “Inan.
Yakni persekutuan dalam modal, usaha dan keuntungan. 
Yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama. 
Jadi modal berasal dari mereka semua, usaha juga dilakukan mereka bersama, untuk kemudian keuntungan juga dibagi pula bersama. 
Syirkah semacam ini berdasarkan ijma” dibolehkan, namun secara rincinya masih ada yang diperselisihkan.
2. Syirkatul Abdan (syirkah usaha).
Yakni kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh mereka, 
seperti kerjasama sesama dokter di klinik, atau sesama tukang jahit. 
Semuanya dibolehkan. Namun Imam Syafi”ie melarangnya. 
Disebut juga dengan Syirkah Shanai wat Taqabbul.

3. Syirkatul Wujuh.
Yakni kerjasama dua pihak atau lebih dalam keuntungan dari apa yang mereka beli dengan nama baik mereka. 
Tak seorangpun yang memiliki modal. 
Namun masing-masing memilik nama baik di tengah masyarakat. Mereka membeli sesuatu (untuk dijual kembali) secara hutang, lalu keuntungan yang didapat dibagi bersama. 
Syirkah semacam ini juga diboleh-kan menurut kalangan Hanafiyah dan Hambaliyah, namun tidak sah menurut kalangan Malikiyah dan Syafi”iyah.

4. Syirkatul Mufawadhah.
Yakni setiap kerjasama di mana masing-masing pihak yang beraliansi memiliki modal, usaha dan hutang piutang yang sama, dari mulai berjalannya kerja sama hingga akhir. 
Yakni kerja sama yang mengandung unsur penjaminan dan hak-hak yang sama dalam modal, usaha dan hutang. 
Kerja sama ini juga dibolehkan menurut mayoritas ulama, namun dilarang oleh Syafi”i. 

Sumber: https://pengusahamuslim.com/115-syirkah-dan-hukumhukumnya-kerjasama-permodalan.html

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top