Prinsip-Prinsip Penilaian Pendidikan

  Ø¨ِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ

اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ

Penilaian pendidikan 

merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.

Dalam Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan disebutkan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
  2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
  3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
  4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
  5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
  6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.

Jika dibandingkan dengan prinsip-prinsip penilaian hasil belajar di atas dengan prinsip-prinsip umum yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, maka nampak prinsip-prinsip di atas lebih ringkas dari pada yang ditetapkan oleh BNSP. 

Demikian pula secara substansi tidak ditemukan perbedaan yang cukup mencolok antara prinsip penilaian yang ada dalam Permendikbud No. 66 tentang Standar Penilaian Pendidikan dengan yang ditetapkan oleh BNSP.

BSNP juga menegaskan bahwa dalam proses penilaian perlu pula diperhatikan prinsip-prinsip khusus sebagi berikut:

  1. Penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
  2. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu keputusan yang diambil berdasarkan apa yang seharusnya dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran.
  3. Penilaian dilakukan secara keseluruhan dan berkelanjutan.
  4. Hasil penilaian digunakan untuk menentukan tindak lanjut.
  5. Penilaian harus sesuai dengan pengalaman belajar yang ditempuh dengan proses pembelajaran.
sumber: Umi Salamah, Penjaminan Mutu Penilaian Pendidikan, Evaluasi. Vol.2, No. 1, Maret 2018  

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top