Empat Kompetensi Guru

Empat Kompetensi Guru PAI

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a).

Dalam  Undang-undang  No.  14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.  Penjelasan tentang kemampuan guru dalam pengelolaan peserta didik lebih lengkap sebagai berikut:

  1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
  2. Pemahaman tentang peserta didik.
  3. Pengembangan  kurikulum/silabus.  Setiap  guru  menggunakan  buku  sebagai bahan ajar. Buku pelajaran banyak tersedia, demikian pula buku penunjang.
  4. Perancangan  pembelajaran. 
  5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
  6. Evaluasi hasil belajar.
  7. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dmilikinya.

 

2. Kompetensi Kepribadian

kompetensi kepribadian bagi guru merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berakhlak mulia dan berwibawa, dan dapat menjadi teladan bagi siswa. Secara rinci subkompetensi kepribadian terdiri atas:

  1. Kepribadian yang mantap dan stabil, dengan indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dalam kehidupan.
  2. Kepribadian   yang   dewasa,  dengan   indikator   esensial:   menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi.
  3. Kepribadian yang arif, dengan indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan siswa, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
  4. Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan, dengan indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma agama, iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong, dan memiliki perilaku yang pantas diteladani siswa.
  5. Kepribadian yang berwibawa, dengan indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap siswa dan memiliki perilaku yang disegani (Suyanto dan Jihad: 2013: 42).

 

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara aktif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali siswa, dan masyarakat sekitar, sekurang- kurangnya meliputi kompetensi untuk:

  1. Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun.
  2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
  3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik.
  4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan serta sistem nilai yang berlaku.
  5. Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan (UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen)

 

4. Kompetensi Profesional

Menurut Suyanto (2000: 43) kompetensi profesional, memiliki pengetahuan yang luas pada bidang studi yang diajarkan, memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar di dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakan. Lebih lanjut Suyanto menjelaskan bahwa kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang harus dikuasai guru mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan.

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top