Empat Kompetensi Guru PAI
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya (Standar
Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a).
Dalam Undang-undang No. 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
dikemukakan kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik. Penjelasan tentang
kemampuan guru dalam pengelolaan peserta didik lebih lengkap sebagai berikut:
- Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
- Pemahaman tentang peserta didik.
- Pengembangan kurikulum/silabus. Setiap guru menggunakan buku sebagai bahan ajar. Buku pelajaran banyak tersedia, demikian pula buku penunjang.
- Perancangan pembelajaran.
- Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
- Evaluasi hasil belajar.
- Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dmilikinya.
2. Kompetensi Kepribadian
kompetensi kepribadian bagi guru merupakan kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berakhlak mulia dan
berwibawa, dan dapat menjadi teladan bagi siswa. Secara rinci subkompetensi
kepribadian terdiri atas:
- Kepribadian yang mantap dan stabil, dengan indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dalam kehidupan.
- Kepribadian yang dewasa, dengan indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi.
- Kepribadian yang arif, dengan indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan siswa, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
- Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan, dengan indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma agama, iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong, dan memiliki perilaku yang pantas diteladani siswa.
- Kepribadian yang berwibawa, dengan indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap siswa dan memiliki perilaku yang disegani (Suyanto dan Jihad: 2013: 42).
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara aktif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/ wali siswa, dan masyarakat sekitar, sekurang-
kurangnya meliputi kompetensi untuk:
- Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun.
- Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
- Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik.
- Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan serta sistem nilai yang berlaku.
- Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan (UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen)
4. Kompetensi
Profesional
Menurut Suyanto (2000: 43) kompetensi profesional, memiliki
pengetahuan yang luas pada bidang studi yang diajarkan, memilih dan menggunakan
berbagai metode mengajar di dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakan.
Lebih lanjut Suyanto menjelaskan bahwa kompetensi profesional merupakan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang harus dikuasai
guru mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materi, serta penguasaan terhadap struktur dan
metodologi keilmuan.