Bunga Bank dalam Tinjauan Islam


Bunga Bank
Pengertian Bank
 Bank merupakan perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat. Secara umum pengertian bank adalah suatu lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat berupa giro, tabungan,  deposito dan pemberian jasa bank serta menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat atau pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit.

Sejarah Perbankan
 Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.
 Sehingga Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bankbank yang ada itu antara lain: De Javasce NV, De Post Poar Bank dan De Algemenevolks Crediet Bank.
 Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bankbank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:  (1). Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI Ê¹46. (2). Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946, ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.

Pengertian Bunga Bank
 Secara leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest. Secara istilah sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus dinyatakan, bahwa “interest is a charge for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned”. Bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan presentase dari uang yang dipinjamkan. Dr Erwandi mengatakan Bunga yaitu imbalan yang dibayar oleh peminjam atas dana yang diterimanya, bunga dinyatakan dalam persen.
 Karena perbankan di Indonesia awalnya karena penjajahan Belanda, maka bunga bank di Indonesia pun berasal dari Eropa. Tradisi bunga terus berkembang di Eropa dan menjadi sistem ekonomi kapitalis. Raja Inggris, Hendri VIII, pada tahun 1545 M, mengatakan bahwa riba tidak dibenarkan, sedangkan bunga dibolehkan asal tidak berlebihan. Gaung Raja Hendri VIII itu sampai ke Belanda. Ketika Belanda menjajah Indonesia,mereka menyebar luaskan pandangan Hendri VIII, sehingga ada orang Indonesia yang melarang dan mempraktekkan bunga. Mereka membedakan bunga dan riba. Padahal bunga dan riba sama saja.

Hukum Bunga Bank
Majelis Ulama Indonesia  (MUI) telah mengeluarkan Fatwa  Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga (Interest/Fa’idah), memutuskan :
Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
 Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu
MUI tidak sendirian dalam mengeluarkan fatwa keharaman bunga bank, berhubung bank sudah menyebar ke seluruh dunia, maka ulama Internasional pun telah mengeluarkan fatwa keharaman bunga bank, diantaranya :
  1. Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965
  2. Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di Jeddah tgl 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985.
  3. Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H.
  4. Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979
  5. Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.

Kesimpulan
Ulama telah mengeluarkan fatwa keharaman bunga bank, jadi jangan keras kepala dengan pendapatnya sendiri. Bahkan berusaha mencari celah dalam hokum syariat. Semoga Alloh menghindarkan kita, anak keturunan kita dari riba dan keturunanya.
Wallohu a’lam
Ngubaidillah.,M.Pd
Bandung, 8 Agustus 2018

Referensi       
Muhammad, Lembaga-lembaga  Keuangan
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga (Interest/Fa’idah),
Dr Erwandi, (2016). Harta Haram Muamalat Kontemporer, Bogor:BMI Publishing

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top