Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan


بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّØ­ْÙ…َÙ†ِ الرَّØ­ِÙŠْÙ…ِ
اللَّÙ‡ُÙ…َّ صَÙ„ِّ عَÙ„َÙ‰ Ù…ُØ­َÙ…َّدٍ

Admin bukan ahli hukum, tapi sedang ingin belajar hukum. Berawal dari status admin sebagai guru dan PNS, dimana erat sekali kaitannya dengan regulasi, oleh karena itu sedikit ingin tahu tentang aturan hukum di Indonesia.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan [download]

Dalam Pasal 7,  Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan yaitu:
  1. Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang.
  4. Peraturan Pemerintah.
  5. Peraturan Presiden.
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dan ternyata tata urutan sudah beberapa kali mengalami perubahan:

Sumber:
Mahkamah Konstitusi RI mkri.id - pusdik.mkri.id
Peraturan.bpk.go.id

Selanjutnya admin bertanya2
1. Bagaimana mekanisme pembuatan hukum
2. Bagaimana kekuatan hukum Keputusan Menteri
3. Bagaimana regulasi terkait status BKN 

Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com 
Jangan lupa untuk mengisi ðŸ‘‰  
Klik ðŸ‘‰ Grup Guru PAI

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top