Apa itu UKIN PPG (Uji Kinerja)?

3 minute read

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Ikuti Channel WA PPG 👉 bit.ly/4eXRBI1 (GRATIS)
Follow Tiktok kami, klik 👉 


Gimana kabar temen2 pejuang PPG ^_^
Admin harap kalian tetap semangat!!
Oke kali ini admin mau menjelaskan sedikit tentang UKIN (Uji Kinerja)

Sebelumnya kita lihat aturan di  KMA No 1 2025 tentang PPG Kemenag

Jadi kelulusan PPG ditentukan di fase akhir yaitu UKIN & UP, bukan tugas-tugas selama PPG, namun tugas-tugas selama ppg memang sangat penting terutama untuk upgrade ilmu dan pengalaman profesionalitas.

Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG). 

Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) merupakan bagian integral dari proses PPG Dalam Jabatan. Uji kompetensi PPG Dalam Jabatan terdiri atas:
  • Uji Kinerja, dilakukan dalam bentuk ujian praktik pembelajaran dan uji portofolio. Uji praktik pembelajaran meliputi uji persiapan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran. Uji portofolio adalah uji yang terkait dengan dokumen portofolio yang disusun oleh mahasiswa PPG mencakup pengembangan diri, penelitian, refleksi diri, pencarian informasi, dan karya inovasi. Uji Kinerja dilakukan setelah mahasiswa PPG menyelesaikan seluruh proses pembelajaran; dan
  • Uji Pengetahuan, yakni uji tulis berbasis komputer berkaitan dengan penguasaan pengetahuan untuk memenuhi capaian pembelajaran program PPG. 
Dalam hal ini kita akan fokus ke UKIN. UKIN dilakukan dalam 2 (dua) bentuk: UKIN Pembelajaran dan Portofolio.

1. UKIN Pembelajaran

⏩ UKIN Pembelajaran dibagi menjadi 2 penilaian: Penilaian Perangkat & Pelaksanaan Pembelajaran

✳️ UKIN Pelaksanaan Pembelajaran
Sebagaimana yang admin alami, untuk teknis UKIN Pelaksanaan Pembelajarannya yaitu:
  • Mengajar sungguhan di kelas / Real Teaching 
  • Pembelajaran direkam dari kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup.
  • Hasil rekaman diedit sehingga durasi waktu 30-45 menit dengan minimal memuat (pendahuluan, inti, penutup)
  • Diuplod ke Youtube atau g-drive
  • Link nya diupload ke https://ukin.ukmppg.id/
⚠️ lalu apa saja aspek yang dinilai dalam Video atau Pelaksanaan Pembelajaran?  klik 👉 aspek penilaian pelaksanaan
Contoh video pelaksanaan UKIN yang admin lakukan klik👉 https://youtu.be/Dx-wozSB5vw

✳️ UKIN Perangkat yaitu sebelum mahasiswa melaksanakan pembelajaran, tentunya sudah membuat perangkat atau RPP. RPP ini juga masuk dalam penilaian, sehingga harus tahu klik 👉Aspek Penilaian RPP UKIN



2. UKIN Portofolio

Kinerja portofolio merupakan produk kinerja pengembangan diri secara berkelanjutan yang dihasilkan oleh Mahasiswa dalam 3 tahun terakhir sebelum mengikuti Program PPG Dalam Jabatan.
Penilaian Portofolio yang meliputi:
1️⃣Melaksanakan Penelitian dan Publikasi, seperti publikasi jurnal, PTK
2️⃣Melakukan Refleksi Diri, membuat narasi perbaikan selama ini yang telah dilakukan
3️⃣Mencari Pengetahuan Baru dalam Forum Ilmiah yang dibuktikan dengan sertifikat
4️⃣Menghasilkan Inovasi Baru dalam Pendidikan, berupa Buku, Modul, Diktat, Video Bahan Ajar, Alat Peraga
5️⃣Prestasi Hasil Kompetisi, yang dibuktikan dengan sertifikat kejuaraan
6️⃣Kegiatan Pengabdian, bisa ditunjukan dengan SK Kepengurusan Organisasi atau Kepanitiaan


Selebihnya, mari bergabung dengan bimbingan kami (3000+ Alumni PPG Kemenag)
👇👇👇

No 1-4 Wajib diisi/dipersiapkan, sedangkan 5-6 hukumnya sunnah. Semua komponen penilaian di atas diupload ke website https://ukin.ukmppg.id/ dengan berupa file pdf atau gambar atau link youtube.

Selengkapnya perhatikan Panduan Resmi UKIN Portofolio di bawah ini

Demikian info terkini terkait PPG
Kami berpesan, jangan pernah berhenti berharap pada Alloh
Kita yang Merencanakan ⏩ Alloh yang Mewujudkan
Dengan cara #LibatinAlloh dan #AndelinAlloh dalam urusan kita
Semoga Alloh menjadikan kita tidak hanya sebagai guru bersertifikasi, melainkan juga #GuruberTAQWA

┈••✦☪︎✦••┈🕋┈••✦☪︎✦••┈

DUKUNG blog ini klik 👉 

Jika ingin memberi kritik, saran atau berbagi informasi ke kami, silahkan hubungi kami melalui
Email: ubaygurupai2021@gmail.com 

Jangan lupa untuk mengisi 👉 
Yuk baca 👉 


Jangan lupa untuk mengisi 👉  



Referensi
Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. Nomor 1019/B/Pd.00.02/2022, Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top